
KLASIFIKASI PERJALANAN DINAS DALAM JABATAN ANGGOTA DPRD I. PENDAHULUAN Perjalanan dinas merupakan kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara baik pusat maupun daerah dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga biaya yang dikeluarkan akan membebani APBN maupun APBD. Perjalanan dinas sebagai suatu kegiatan yang pasti ada dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (birokrasi) menjadi salah satu pemicu ( trigger) komponen biaya penyelenggaraan negara/daerah dan memiliki peran penting dalam mencapai tujuan bernegara, termasuk didalamnya bagi Pemerintah Daerah. Bagi pemerintah daerah, pengaturan tentang perjalanan dinas melalui perda/perbup/keputusan yang variabel dan standarnya ditentukan sendiri oleh masing-masing daerah, sehingga variabel, standar biaya dan besaran menjadi berbeda-beda. Sebelum 2015, perbedaan besaran variabel perjalanan dinas untuk masing...