KLASIFIKASI PERJALANAN DINAS DALAM JABATAN ANGGOTA DPRD



I.       PENDAHULUAN
Perjalanan dinas merupakan kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara baik pusat maupun daerah dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga biaya yang dikeluarkan akan membebani APBN maupun APBD. Perjalanan dinas sebagai suatu kegiatan yang pasti ada dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (birokrasi) menjadi salah satu pemicu (trigger) komponen biaya penyelenggaraan negara/daerah dan memiliki peran penting dalam mencapai tujuan bernegara, termasuk didalamnya bagi Pemerintah Daerah.
Bagi pemerintah daerah, pengaturan tentang perjalanan dinas melalui perda/perbup/keputusan yang variabel dan standarnya ditentukan sendiri oleh masing-masing daerah, sehingga variabel, standar biaya dan besaran menjadi berbeda-beda. Sebelum 2015, perbedaan besaran variabel perjalanan dinas untuk masing-masing daerah cukup ekstrem karena belum adanya regulasi tentang penyeragaman variabel dan standar biaya. Perbedaan besaran pagu untuk masing-masing  variabel tersebut mendorong kementerian dalam negeri untuk membuat ketentuan tentang penyeragaman pagu anggaran perjalanan dinas.
Dalam penyusunan APBD tahun 2015, salah satu ketentuan yang terkait dengan anggaran perjalanan dinas untuk pemerintah daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015. Dalam permendagri No. 37 Tahun 2014 tersebut ditentukan bahwa standar besaran biaya perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan kepala daerah, dengan mempedomani besaran satuan biaya yang berlaku dalam APBN sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang secara teknis mengatur tentang perjalanan dinas dana APBN adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 dan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap. Namun demikian, kedua PMK tersebut menemui permasalahan ketika diaplikasikan pada APBD, karena kedua PMK tidak mengatur tentang standar biaya perjalanan dinas untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga menimbulkan kegamangan bagi para Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Sekretariat Dewan ketika akan merealisasikan anggaran biaya perjalanan dinas untuk anggota DPRD.
Kegamangan PA/KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekretariat Dewan tersebut cukup beralasan karena ketidakjelasan standar biaya perjalanan dinas Anggota DPRD apakah dapat dipersamakan dengan kepala daerah yaitu golongan A. Ketidakjelasan tersebut, didasarkan pada :
1.    Pemikiran bahwa Anggota DPRD merupakan pejabat negara/daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum seperti halnya kepala daerah.
2.    Tidak ada larangan yang jelas bagi DPRD untuk diklasifikasikan ke tingkat  A
3.    Perbedaan besaran satuan biaya antara perjalanan dinas kelas A dengan tingkatan sebelumnya yaitu golongan B. Sebagai ilustrasi adalah perbedaan biaya penginapan untuk golongan A dan B berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2015 di Jakarta, untuk golongan A sebesar Rp8.720.000,00 dan golongan  B yang sebesar Rp.1.086.000,00. Hal tersebut menunjukkan bahwa besaran biaya penginapan untuk golongan A lebih besar 800% daripada golongan B.
Tulisan hukum berjudul klasifikasi perjalanan dinas dalam jabatan anggota DPRD ini dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan diantaranya sebagai berikut :
1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
3.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
5.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
6.    UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015;
12.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;

II.      PERMASALAHAN
       Berdasarkan gambaran umum diatas dapat ditarik permasalahan sebagai berikut :
1.    Apakah Anggota DPRD merupakan pejabat negara, sehingga dapat menggunakan fasilitas perjalanan dinas yang setara dengan pejabat negara lainnya?
2.    Termasuk dalam kategori yang manakah, fasilitas perjalanan dinas yang bisa diberikan kepada  Anggota DPRD?

III.    PEMBAHASAN
A. Pejabat Negara dan Fasilitas Perjalanan Dinas DPRD
Ketentuan tentang tugas, fungsi, serta wewenang  DPRD diantaranya diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa DPRD adalah penyelenggara urusan pemerintah daerah, yaitu pada :
1.    Pasal 1 ayat 2 yang menyatakan Pemerintahan      Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh     pemerintah    daerah    dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.    Pasal 1 ayat 4 yang menyatakan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yangberkedudukan     sebagai     unsur     penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Pengaturan lebih lanjut atas kedudukan keuangan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana terakhir diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tersebut telah mengalami tiga kali perubahan. Perubahan pertama dengan PP No. 37 Tahun 2005 yang menambah hak anggota DPRD dengan tunjangan kesejahteraan dan tunjangan perumahan, perubahan Kedua dengan PP No. 37 Tahun 2006 yang menambah dengan tunjangan komunikasi intensif, dana operasional dan komponen penghasilan anggota DPRD dan perubahan ketiga dengan PP No. 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Belanja Penunjang Operasional dan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 24 Tahun 2004 beserta ketiga perubahannya tersebut merupakan aturan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan penganggaran dan pembebanan belanja atas pimpinan dan anggota DPRD, disamping peraturan tentang pengelolaan keuangan lainnya.
Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 24 tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan PP No.21 Tahun 2007, tidak mengatur apakah Anggota DPRD masuk dalam golongan pejabat negara. Pengaturan tentang pejabat negara dapat ditemukan dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Pejabat Negara yaitu:
a.      Presiden dan Wakil Presiden;
b.      Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.      Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.      Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.      Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f.       Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g.      Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.      Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i.        Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.        Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.      Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.        Gubernur dan wakil gubernur;
m.     Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n.      Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dapat diketahui bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD bukan Pejabat Negara. Sehubungan anggota DPRD tidak masuk kategori sebagai pejabat negara, maka segala hak yang diperoleh pejabat negara tidak dapat diberlakukan kepada Anggota DPRD, termasuk hak atas fasilitas perjalanan dinas.
B. Kategori  Perjalanan Dinas Anggota DPRD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015, menyatakan bahwa standar  satuan  harga  perjalanan  dinas  ditetapkan  dengan Keputusan  Kepala  Daerah,  dengan  mempedomani  besaran satuan  biaya  yang  berlaku  dalam  APBN  sebagaimana  diatur dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, peraturan perundang undangan yang mengatur tentang standar satuan harga perjalanan dinas dalam APBN adalah Permenkeu No. 53 Tahun 2014 tentang standar biaya masukan tahun 2015 dan PMK No.113/PMK.05/2012
Berkaitan dengan satuan biaya perjalanan dinas tesebut, hal yang perlu diperhatikan Pemerintah Daerah dalam penganggaran dan pengaturannya  adalah :
1.    Lampiran  Permendagri No 37 Tahun 2014 bagian belanja barang dan jasa huruf i) yang menyatakan Standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, dengan mempedomani besaran satuan biaya yang berlaku dalam APBN sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan.
2.    PMK No.113/PMK.05/2012 yang mengklasifikasikan biaya perjalanan dinas menjadi tiga tingkat yaitu :
a.      Tingkat  A  untuk    Ketua/Wakil  Ketua  dan  Anggota pada  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Daerah, Badan  Pemeriksa  Keuangan,  Mahkamah  Agung, Mahkamah  Konstitusi,  dan  Menteri,  Wakil  Menteri, Pejabat  setingkat  Menteri,  Gubernur,  Wakil Gubernur,  Bupati,  Wakil  Bupati,  Walikota,  Wakil Walikota,  Ketua/Wakil  Ketua/  Anggota  Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara;
b.      Tingkat  B  untuk  Pejabat  Negara  Lainnya,  Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara; dan
c.      Tingkat C untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I.
Ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas untuk Anggota DPRD, tidak ditemukan secara tegas baik dalam berbagai peraturan perundangan tentang pengelolaan keuangan daerah maupun  peraturan Menteri Keuangan tentang perjalanan dinas. Namun demikian, terdapat clue yang dapat menjadi petunjuk tingkat golongan perjalanan dinas anggota DPRD, yaitu pada penjelasan PP No. 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah sebanyak 3 kali yaitu dengan PP 37 Tahun 2005, PP N0. 37 Tahun 2006 dan PP Nomor 21 Tahun 2007.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2006 Pasal 25 ayat 3 Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksuddalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 21, serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkandalam pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagaiberikut :
a. Belanja Pegawai:
b. Belanja Barang dan Jasa;                                                              
c. Belanja Modal
Penjelasan atas pasal 25 ayat 3 huruf b menyatakan bahwa belanja barang dan jasa yaitu untuk pembelian/pengadaanbarang yang masa manfaatnya paling lama 12 (dua belas) bulan dan pemakaian jasa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, mencakup barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, pembayaran premi asuransi kesehatan dan generalcheck-up, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya serta perjalanan dinas. Belanja perjalanan dinas yaitu belanja perjalanan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama lembaga perwakilan rakyat daerah baik di dalam daerah maupun ke luar daerah yang besarnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Tingkat A yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Tingkat A merupakan tingkat tertinggi dalam standar biaya perjalanan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tingkat tertinggi PNS daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdapov) untuk di Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab)/Sekretaris Kota (Sekkot) untuk kabupaten/kota. Untuk tingkat provinsi, Sekdaprof merupakan pejabat eselon 1B, sedangkan Sekdakab dan Sekkot merupakan pejabat Ess IIA. Dengan berdasarkan pada tingkat eselon pejabat daerah tersebut, maka tingkatan perjalanan dinas anggota DPRD adalah :

1.    Anggota DPRD Provinsi
Tingkat perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi besarnya disesuaikan dengan Sekretaris Daerah yang merupakan pejabat eselon IB. Menurut pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri pejabat esselon 1 masuk dalam Tingkat A, sehingga golongan perjalanan dinas Anggota DPRD Provinsi masuk pada Tingkat A.
2.    Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Tingkat perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten/Kota besarnya disesuaikan dengan Sekretaris Daerah/Sekretaris Kota yang merupakan pejabat eselon IIA. Menurut pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Pejabat esselon IIA masuk dalam golongan B, sehingga golongan perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten/Kota masuk pada Tingkat B.
Komponen perjalanan dinas dalam jabatan untuk  tingkat A dan B tersebut meliputi uang harian (uang makan, transport lokal dan uang saku), biaya transport (luar kota), biaya penginapan dan uang representasi. Sedangkan sewa kendaraan dalam kota untuk perjalanan dinas anggota DPRD tidak diberikan karena tidak masuk dalam kategori pejabat negara.

IV.    PENUTUP
Dari paparan tentang fasilitas dan klasifikasi perjalanan dinas anggota DPRD diatas, dapat ditarik jawaban atas permasalahan-permasalah sebagai berikut :
1.      Anggota DPRD tidak mendapatkan fasilitas perjalanan dinas sebagaimana pejabat negara, karena Anggota DPRD tidak masuk dalam kategori pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara maupun aturan perundang-undangan lain;
2.      Anggota DPRD Provinsi masuk dalam kategori tingkat A perjalanan dinas, sedangkan Anggota DPRD Kabupaten/Kota masuk dalam kategori tingkat B. Klasifikasi ini merupakan batas maksimal atas tingkatan perjalanan perjalanan dinas Anggota DPRD, yang pemberlakukannya harus ditetapkan dengan keputusan Kepala daerah.


DAFTAR PUSTAKA

1.    Darise Nurliah, 2012, Pengelolaan Keuangan Daerah, Gramedia
2.    Faud Ramli, 2012, Pengantar Akuntansi Keuangan Daerah
3.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
4.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
5.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
7.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
8.    UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
12.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
13.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015;
14.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;

Comments

Popular posts from this blog

Pembayaran Pekerjaan Fisik Melewati Tahun Anggaran Pada Pemerintah Daerah

ASPEK PAJAK DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM OLEH INSTANSI PEMERINTAH