KLASIFIKASI
PERJALANAN DINAS DALAM JABATAN ANGGOTA DPRD
I.
PENDAHULUAN
Perjalanan dinas merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh penyelenggara negara baik pusat maupun daerah dengan sumber dana
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD), sehingga biaya yang dikeluarkan akan membebani APBN maupun APBD.
Perjalanan dinas sebagai suatu kegiatan yang pasti ada dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan (birokrasi) menjadi salah satu pemicu (trigger) komponen biaya penyelenggaraan
negara/daerah dan memiliki peran penting dalam mencapai tujuan bernegara,
termasuk didalamnya bagi Pemerintah Daerah.
Bagi pemerintah daerah, pengaturan
tentang perjalanan dinas melalui perda/perbup/keputusan yang variabel dan standarnya
ditentukan sendiri oleh masing-masing daerah, sehingga variabel, standar biaya
dan besaran menjadi berbeda-beda. Sebelum 2015, perbedaan besaran variabel
perjalanan dinas untuk masing-masing daerah cukup ekstrem karena belum adanya
regulasi tentang penyeragaman variabel dan standar biaya. Perbedaan besaran
pagu untuk masing-masing variabel
tersebut mendorong kementerian dalam negeri untuk membuat ketentuan tentang
penyeragaman pagu anggaran perjalanan dinas.
Dalam penyusunan APBD tahun 2015, salah
satu ketentuan yang terkait dengan anggaran perjalanan dinas untuk pemerintah
daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015.
Dalam permendagri No. 37 Tahun 2014 tersebut ditentukan bahwa standar besaran
biaya perjalanan dinas ditetapkan dengan keputusan kepala daerah, dengan
mempedomani besaran satuan biaya yang berlaku dalam APBN sebagaimana diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang secara
teknis mengatur tentang perjalanan dinas dana APBN adalah Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia (PMK)
Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 dan PMK Nomor
113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan
pegawai tidak tetap. Namun demikian, kedua PMK tersebut menemui permasalahan
ketika diaplikasikan pada APBD, karena kedua PMK tidak mengatur tentang standar
biaya perjalanan dinas untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
sehingga menimbulkan kegamangan bagi para Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Sekretariat Dewan
ketika akan merealisasikan anggaran biaya perjalanan dinas untuk anggota DPRD.
Kegamangan PA/KPA dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) sekretariat Dewan tersebut cukup beralasan karena ketidakjelasan
standar biaya perjalanan dinas Anggota DPRD apakah dapat dipersamakan dengan
kepala daerah yaitu golongan A. Ketidakjelasan tersebut, didasarkan pada :
1.
Pemikiran
bahwa Anggota DPRD merupakan pejabat negara/daerah yang dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum seperti halnya kepala daerah.
2.
Tidak
ada larangan yang jelas bagi DPRD untuk diklasifikasikan ke tingkat A
3.
Perbedaan
besaran satuan biaya antara perjalanan dinas kelas A dengan tingkatan
sebelumnya yaitu golongan B. Sebagai ilustrasi adalah perbedaan biaya
penginapan untuk golongan A dan B berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) Tahun
2015 di Jakarta, untuk golongan A sebesar Rp8.720.000,00 dan golongan B yang sebesar Rp.1.086.000,00. Hal tersebut
menunjukkan bahwa besaran biaya penginapan untuk golongan A lebih besar 800%
daripada golongan B.
Tulisan hukum berjudul klasifikasi perjalanan
dinas dalam jabatan anggota DPRD ini dibuat berdasarkan peraturan
perundang-undangan diantaranya sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa
Keuangan;
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara;
6.
UU
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
10.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015;
12.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;
II.
PERMASALAHAN
Berdasarkan
gambaran umum diatas dapat ditarik permasalahan sebagai berikut :
1.
Apakah
Anggota DPRD merupakan pejabat negara, sehingga dapat menggunakan fasilitas
perjalanan dinas yang setara dengan pejabat negara lainnya?
2.
Termasuk dalam kategori yang manakah, fasilitas
perjalanan dinas yang bisa diberikan kepada
Anggota
DPRD?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pejabat Negara dan Fasilitas Perjalanan Dinas DPRD
Ketentuan tentang tugas, fungsi, serta
wewenang DPRD diantaranya diatur dalam
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 dinyatakan
bahwa DPRD adalah penyelenggara urusan pemerintah daerah, yaitu pada :
1.
Pasal
1 ayat 2 yang menyatakan Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah
dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pasal
1 ayat 4 yang menyatakan DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah yangberkedudukan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Pengaturan lebih lanjut atas kedudukan
keuangan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam
Peraturan pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan
keuangan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana terakhir diubah dengan PP No. 21
Tahun 2007. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tersebut telah mengalami tiga
kali perubahan. Perubahan pertama dengan PP No. 37 Tahun 2005 yang menambah hak
anggota DPRD dengan tunjangan kesejahteraan dan tunjangan perumahan, perubahan
Kedua dengan PP No. 37 Tahun 2006 yang menambah dengan tunjangan komunikasi
intensif, dana operasional dan komponen penghasilan anggota DPRD dan perubahan
ketiga dengan PP No. 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Belanja Penunjang
Operasional dan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif. UU No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 24 Tahun 2004 beserta ketiga
perubahannya tersebut merupakan aturan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah
Daerah dalam melakukan penganggaran dan pembebanan belanja atas pimpinan dan
anggota DPRD, disamping peraturan tentang pengelolaan keuangan lainnya.
Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah dan PP No. 24 tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan
PP No.21 Tahun 2007, tidak mengatur apakah Anggota DPRD masuk dalam golongan
pejabat negara. Pengaturan tentang pejabat negara dapat ditemukan dalam Pasal 122 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara menyebutkan Pejabat
Negara yaitu:
a.
Presiden
dan Wakil Presiden;
b.
Ketua,
wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua,
wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua,
wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.
Ketua,
wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil
ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f.
Ketua,
wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g.
Ketua,
wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.
Ketua,
wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua
dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Menteri
dan jabatan setingkat menteri;
k.
Kepala
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.
Gubernur
dan wakil gubernur;
m.
Bupati/walikota
dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n.
Pejabat
negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 dapat diketahui bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD bukan Pejabat
Negara. Sehubungan anggota DPRD tidak
masuk kategori sebagai pejabat negara, maka segala hak yang diperoleh pejabat
negara tidak dapat diberlakukan kepada Anggota DPRD, termasuk hak atas
fasilitas perjalanan dinas.
B. Kategori Perjalanan Dinas Anggota DPRD
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun 2015,
menyatakan bahwa standar satuan harga
perjalanan dinas ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah,
dengan mempedomani besaran satuan biaya
yang berlaku dalam
APBN sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal ini, peraturan perundang undangan yang mengatur tentang standar satuan
harga perjalanan dinas dalam APBN adalah Permenkeu No. 53 Tahun 2014 tentang
standar biaya masukan tahun 2015 dan PMK No.113/PMK.05/2012
Berkaitan dengan satuan biaya
perjalanan dinas tesebut, hal yang perlu diperhatikan Pemerintah Daerah dalam
penganggaran dan pengaturannya adalah :
1.
Lampiran Permendagri No 37 Tahun 2014 bagian belanja
barang dan jasa huruf i) yang menyatakan Standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, dengan mempedomani besaran satuan biaya yang berlaku dalam APBN sebagaimana
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
2.
PMK
No.113/PMK.05/2012 yang mengklasifikasikan biaya perjalanan dinas menjadi tiga
tingkat yaitu :
a.
Tingkat A untuk
Ketua/Wakil Ketua dan
Anggota pada Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa
Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,
dan Menteri, Wakil
Menteri, Pejabat setingkat Menteri,
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota,
Wakil Walikota, Ketua/Wakil Ketua/
Anggota Komisi, Pejabat Eselon I,
serta Pejabat lainnya yang setara;
b.
Tingkat B
untuk Pejabat Negara
Lainnya, Pejabat Eselon II, dan
Pejabat Lainnya yang setara; dan
c.
Tingkat
C untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III,
PNS Golongan II dan I.
Ketentuan mengenai standar biaya
perjalanan dinas untuk Anggota DPRD, tidak ditemukan secara tegas baik dalam
berbagai peraturan perundangan tentang pengelolaan keuangan daerah maupun peraturan Menteri Keuangan tentang perjalanan
dinas. Namun demikian, terdapat clue
yang dapat menjadi petunjuk tingkat golongan perjalanan dinas anggota DPRD,
yaitu pada penjelasan PP No. 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah sebanyak 3
kali yaitu dengan PP 37 Tahun 2005, PP N0. 37 Tahun 2006 dan PP Nomor 21 Tahun
2007.
Peraturan
Pemerintah No. 37 Tahun 2006 Pasal 25 ayat 3 Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan
Anggota DPRD sebagaimana dimaksuddalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal
21, serta Belanja Penunjang Kegiatan
DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkandalam pos
Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagaiberikut :
a. Belanja Pegawai:
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Modal
Penjelasan
atas pasal 25 ayat 3 huruf b menyatakan bahwa belanja barang dan jasa yaitu untuk
pembelian/pengadaanbarang yang masa manfaatnya paling lama 12 (dua belas) bulan dan
pemakaian jasa dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan, mencakup barang pakai habis,
bahan/material, jasa kantor, pembayaran premi asuransi kesehatan dan generalcheck-up,
makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya serta perjalanan dinas. Belanja
perjalanan dinas yaitu belanja perjalanan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam
rangka melaksanakan tugasnya atas nama lembaga perwakilan rakyat daerah baik di
dalam daerah maupun ke luar daerah yang besarnya disesuaikan dengan standar
perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Tingkat A yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah.
Tingkat
A merupakan tingkat tertinggi dalam standar biaya perjalanan Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Tingkat tertinggi PNS daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi
(Sekdapov) untuk di Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab)/Sekretaris
Kota (Sekkot) untuk kabupaten/kota. Untuk tingkat provinsi, Sekdaprof merupakan
pejabat eselon 1B, sedangkan Sekdakab dan Sekkot merupakan pejabat Ess IIA.
Dengan berdasarkan pada tingkat eselon pejabat daerah tersebut, maka tingkatan
perjalanan dinas anggota DPRD adalah :
1. Anggota
DPRD Provinsi
Tingkat
perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi besarnya disesuaikan dengan Sekretaris
Daerah yang merupakan pejabat eselon IB. Menurut pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri pejabat esselon 1 masuk dalam Tingkat A, sehingga
golongan perjalanan dinas Anggota DPRD Provinsi masuk pada Tingkat A.
2. Anggota
DPRD Kabupaten/Kota
Tingkat
perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten/Kota besarnya disesuaikan dengan
Sekretaris Daerah/Sekretaris Kota yang merupakan pejabat eselon IIA. Menurut
pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Pejabat esselon IIA
masuk dalam golongan B, sehingga golongan perjalanan dinas Anggota DPRD
Kabupaten/Kota masuk pada Tingkat B.
Komponen
perjalanan dinas dalam jabatan untuk
tingkat A dan B tersebut meliputi uang harian (uang makan, transport
lokal dan uang saku), biaya transport (luar kota), biaya penginapan dan uang
representasi. Sedangkan sewa kendaraan dalam kota untuk perjalanan dinas
anggota DPRD tidak diberikan karena tidak masuk dalam kategori pejabat negara.
IV. PENUTUP
Dari
paparan tentang fasilitas dan klasifikasi perjalanan dinas anggota DPRD diatas,
dapat ditarik jawaban atas permasalahan-permasalah sebagai berikut :
1. Anggota
DPRD tidak mendapatkan fasilitas perjalanan dinas sebagaimana pejabat negara,
karena Anggota DPRD tidak masuk dalam kategori pejabat negara sebagaimana
diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara maupun aturan
perundang-undangan lain;
2. Anggota
DPRD Provinsi masuk dalam kategori tingkat A perjalanan dinas, sedangkan
Anggota DPRD Kabupaten/Kota masuk dalam kategori tingkat B. Klasifikasi ini
merupakan batas maksimal atas tingkatan perjalanan perjalanan dinas Anggota
DPRD, yang pemberlakukannya harus ditetapkan dengan keputusan Kepala daerah.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Darise
Nurliah, 2012,
Pengelolaan Keuangan Daerah, Gramedia
2.
Faud
Ramli, 2012, Pengantar Akuntansi Keuangan Daerah
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa
Keuangan;
7.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara;
8.
UU
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
12.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015;
14.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;
Comments
Post a Comment