PROSEDUR SEWA BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

 PROSEDUR SEWA BARANG MILIK NEGARA/DAERAH



I.       Pendahuluan

Peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah adalah  Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan  Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan  Negara. Pengertian dari Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Peraturan perundang-undangan lain tentang BMN/D yang merupakan turunan dari kedua Undang-undand tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP No. 27 Tahun 2014 tersebut mencabut PP No.06 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Sedangkan peraturan pelaksana dari PP No. 06 Tahun 2006 dan PP No. 38 tahun 2008 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP No. 27 Tahun 2014, dan peraturan yang sudah tidak sesuai  dengan peraturan baru tersebut harus disesuaikan paling lama 2 tahun.
Dalam PP No. 27 Tahun 2014,  pemanfaatan BMN dan BMD diatur pada Bab VI Pasal 26 sampai dengan Pasal 41. Salah satu bentuk pemanfaatan barang dalam ketentuan dari Bab VI tersebut adalah ketentuan tentang sewa BMN/BMD yang diatur dalam pasal 28 dan 29. Pengaturan lebih lanjut tentang sewa, untuk BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara dan untuk BMD diatur dalam Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengeloaan barang Milik Daerah Pasal 32 sampai dengan 34.
Pengertian sewa, baik PP No. 27 Tahun 2014, PMK No. 33/PMK.06/2012, dan Permendari No. 17 Tahun 2007 memberikan definisi yang identik. Dalam ketiga peraturan tersebut, pengertian Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain  dalam  jangka  waktu  tertentu  dan menerima imbalan uang tunai.[1]
Sewa atas BMN/D dapat dilaksanakan terhadap:[2]

1.     Barang  Milik  Negara  yang  berada  pada  Pengelola Barang;
2.     Barang Milik Daerah    berupa    tanah    dan/atau bangunan yang  sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
3.     Barang  Milik  Negara  yang  berada  pada  Pengguna Barang;
4.     Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang  masih  digunakan  oleh  Pengguna Barang;
5.     Barang Milik  Daerah   selain   tana dan/atau bangunan
Sejalan dengan kebijakan dan tujuan pemanfaatan aset negara, pelaksanaan sewa BMN/D harus berpedoman pada kebijakan dan tujuan pengelolaan BMN/D. Kebijakan  Penyewaan  BMN  dilakukan  sepanjang  tidak  merugikan negara  dan  tidak  mengganggu  pelaksanaan  tugas  dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sedangkan tujuan Penyewaan BMN adalah 1). mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara; 2). memperoleh  fasilitas  yang  diperlukan  dalam  rangka menunjan tugas   dan   fungs instansi   Pengguna Barang; atau 3). mencegah  penggunaan  BMN  oleh  pihak  lain  secara tidak sah.[3]
Kebijakan pemanfaatan BMD berada ditangan Kepala Daerah, yang harus memenuhi kriteria [4] :
1.       Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
2.       Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
3.       Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
4.       Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.
Sedangkan tujuan Pemanfaatan BMD adalah untuk :
1.      Mengoptimalkan  daya  guna  dan  hasil  guna  barang  milik daerah
2.      Meningkatkan penerimaan/pendapatan  daerah
3.      Mengurangi   beban   Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja Daerah (APBD) khususnya biaya pemeliharaan
4.      Mencegah  kemungkinan  adanya  penyerobotan  dari  pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
5.      Membuka lapangan kerja
6.      Meningkatkan pendapatan masyarakat
Barang milik daerah yang menganggur jika tidak didayagunakan tidak akan dapat memberikan  manfaat.  BMD  yang  tidak  dimanfaatkan atau menganggur  untuk  menyelenggarakan tugas   poko dan  fungsi  pemerintah daerah   tersebut,   dapat   didayagunakan dengan  jalan  disewakan. Pemanfaatan barang milik daerah dengan cara disewakan ini akan meningkatkan penerimaan/pendapatan  daerah. Selaiitu, dengan disewakan  barang milik daerah  dapat mengurangi beban APBD yaitu terkait dengan berkurangnya  atau hilangnya biaya pemeliharaan karena ditanggung oleh penyewa.

II.      Permasalahan
1.     Bagaimanakah Tata Cara penyewaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD)?
2.     Apakah terdapat pengecualian atas ketentuan mengenai tata cara penyewaan BUMN/D tersebut?

III.    Pembahasan
1.         Tata cara Penyewaan BMN
Tata cara pelaksanaan sewa atas BMN dipisahkan antara sewa Atas BMN Pada Pengelola Barang dan sewa atas BMN pada Pengguna Barang. Pengelola barang dapat menyewakan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada padanya, sedangkan pengguna barang dapat menyewakan BMN denga persetujuan Pengelola Barang untuk BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang.
Pihak yang dapat bertindak sebagai penyewa adalah Pemerintah Daerah, BUMN, BUMN, Swasta, unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah/negara dan badan hukum.[5]
a.      Sewa BMN pada Pengelola Barang
Pengelola  Barang  adalah  pejabat  yang  berwenang  dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.[6] Sewa atas BMN pada Pengelola Barang diatur dalam pasal 45 s.d. 48 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. Prosedur sewa pada pengelola barang adalah sebagai berikut :  
1)            Pengusulan
Calon penyewa mengajukan permohonan Sewa kepada Pengelola Barang dengan disertai dokumen :
a).   data usulan Sewa, antara lain:
i.     latar belakang permohonan;
ii.    jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas sewa;
iii.   peruntukan Sewa.
b.    data BMN yang diajukan untuk dilakukan Sewa;
c.    data calon penyewa, antara lain:
i.    nama;
ii.     alamat;
iii.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
iv.    surat permohonan Sewa dari calon penyewa; dan
v.     bentuk  kelembagaan,  jenis  kegiatan  usaha,  fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis untuk calon penyewa    yang    berbentuk    badan hukum/badan usaha.
d.    surat pernyataan/persetujuan, antara lain:
i.        pernyataan/persetujuan      dari      pemilik/pengurus, perwakilan pemilik/pengurus, atau kuasa pemilik/pengurus dalam hal calon penyewa berbentuk badan hukum/badan usaha; dan
ii.       pernyataan kesediaan dari   calon   penyewa   untuk menjaga dan   memelihara  BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa
2)            Penelitian dan Penilaian
Setelah Dokumen sewa telah lengkap, dokumen disampaikan kepada pengelola barang dimana akan diteliti dan dinilai kelayakannya  dengan tahapan penilaian sebagai berikut [7]:
a)     Pengelola  Barang  melakukan  penelitian  atas  kelayakan penyewaan terkait permohonan dari calon penyewa.
b)     Dalam melakukan penelitian Pengelola  Barang  dapat  meminta  keterangan kepada Pengguna Barang yang menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diajukan untuk disewakan.
c)      Pengelola  Barang  menugaskan  Penilai  untuk  melakukan Penilaian objek Sewa guna memperoleh nilai wajar BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.
d)     Pengelola   Barang   dapat   menugaskan   Penilai   untuk melakukan Penilaian guna menghitung nilai wajar atas nilai Sewa pasar dalam hal Pengelola Barang memiliki keyakinan bahwa nilai wajar BMN tidak dapat digunakan untuk menentukan besaran nilai sewa yang wajar.
e)     Hasil penilaian berupa nilai wajar atas nilai Sewa pasar diperlakukan sebagai tarif pokok Sewa sebagaimana dimaksud dalam penghitungan besaran Sewa.
f)       Pelaksanaan Penilaian dilakukan dengan berpedoman pada standar Penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan
g)     Hasil Penilaian digunakan oleh Pengelola Barang dalam melakukan kajian kelayakan penyewaan dan perhitungan besaran sewa
h)     Seluruh   biaya   yang   timbul   dalam   rangka   Penilaian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
i)       Dalam  hal  terdapat  usulan  Sewa  dari  beberapa  calon penyewa dalam waktu yang bersamaan, Pengelola Barang menentukan penyewa dengan didasarkan pada pertimbangan aspek pengamanan dan pemeliharaan BMN serta usulan Sewa yang paling menguntungkan Negara.
3)            Persetujuan
Keputusan atas permohonan sewa BMN Penyewaan BMN berupa tanah   dan/atau bangunan didasarkan pada hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan  oleh Pengelola Barang, yang  dilakukan dengan pertimbangan:
a)     kemungkinan penyewaan BMN yang berada dalam pengelolaannya, yang didasarkan pada kebutuhan Pengelola Barang untuk melakukan penyewaan BMN tersebut;
b)     kemungkinan  penyewaan BMN berdasarkan  permintaan pihak lain yang akan menyewa BMN tersebut.

Dalam   hal   Pengelola   Barang   menyetujui   permohonan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penyewaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang sekurang-kurangnya memuat data penyewa, data BMN yang disewakan, tarif sewa, jangka waktu dan periodesitas sewa. Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada pihak yang  mengajukan   permintaan   Sewa   denga disertai alasan penolakan.

b.      Sewa Atas BMN Pada Pengguna Barang
Pengguna  Barang  adalah  pejabat  pemegang  kewenangan penggunaan BMN.[8] Sewa atas BMN pada Pengguna Barang dibagi dalam tiga tahap yaitu pengusulan, penilaian dan persetujuan.
1)      Pengusulan
Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang untuk menyewakan BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan, dengan disertai dokumen :
a)     data usulan Sewa, yang  terdiri dari :
(1)       dasar pertimbangan dilakukan Sewa;
(2)       usulan     jangka     waktu     penyewaan,     termasuk periodesitas Sewa;
(3)       surat   usulan   Sewa   dari   calon   penyewa   kepada Pengguna Barang.
Dalam hal BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan nilai buku BMN yang akan disewakan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pengguna Barang menyertakan usulan besaran sewa sesuai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa. Dalam hal BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa selain tanah dan/atau bangunan, Pengguna Barang menyertakan usulan besaran Sewa sebagai bagian data usulan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
ü  formula   Sewa   berdasarkan   hasil   kajian  Pengguna Barang; atau
ü  nilai  Sewa  berdasarkan  hasil  perhitungan  Pengguna Barang.

b)     Data BMN yang diusulkan untuk disewakan;
Data  BMN  sebagaimana  dimaksud  dalam   meliputi:
(1)       foto atau gambar BMN, berupa:
ü  gambar  lokasi  dan/atau  site  plan  tanah  dan/atau bangunan yang akan disewakan;
ü  foto   bangunan   da bagian   bangunan   yang   akan disewakan; dan/atau
ü  foto BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.
(2)       kuantitas BMN, berupa:
ü  luas tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; atau
ü  jumlah  atau  kapasitas  BMN  selain  tanah  dan/atau bangunan.
(3)       nilai BMN yang akan disewakan, berupa:
ü  nilai tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan;
ü  Nilai   Jual   Objek   Pajak   (NJOP)   tanah   dan/atau bangunan; dan/atau
ü  nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.
(4)       data  dan  dokumen  terkait  BMN  yang  akan  disewakan, berupa:
ü  Kartu Identitas Barang (KIB);
ü  buku barang; dan/atau
ü  fotokopi bukti kepemilikan atau dokumen sejenis.

c)      data calon penyewa;
Data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam antara lain: nama, alamat, bentuk kelembagaan, jenis kegiatan usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis untuk calon penyewa yang berbentuk badan usaha.
Dalam  hal  usulan  Sewa  yang  diajukan  oleh  Pengguna Barang  bukan   berdasarkan   permohonan   dari   calon penyewa, maka usulan Sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai data calon penyewa
d)     data transaksi Sewa yang sebanding dan sejenis yang ada di sekitar BMN yang diusulkan untuk disewakan;
Data    transaksi    Sewa    yang    sebanding    dan    sejenis, antara lain data barang yang ditransaksikan dan nilai transaksinya. Data yang sebanding atau sejenis merupakan transaksi sebanding dan sejenis yang sudah terjadi atau data penawaran umum penyewaan barang lainnya.
Dikecualikan   dar ketentua untuk   menyertaka data transaksi Sewa  yang  sebanding  dan  sejenis  pengajuan usulan Sewa dapat       hanya disertai dengan surat pernyataan  dari Pengguna Barang sepanjang data transaksi Sewa yang sebanding  dan  sejenis  tersebut  tidak  dapat  diperoleh namun dapat dibuktikan keberadaannya.
e)     surat pernyataan dari Pengguna Barang.
Surat pernyataan dari pengguna barang sekurang-kurangya berisi :
(1)    pernyataa dari   Pengguna   Barang   yang   memuat bahwa:
ü  BMN yang akan disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
ü  penyewaan     BMN     tidak     akan     mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga;
(2)    pernyataan   kesediaan   dari   calon   penyewa   untuk menjaga dan   memelihara   BMN   serta   mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa.
Dalam  hal  usulan  Sewa  yang  diajukan  oleh  Pengguna Baran bukan   berdasarkan   permohonan   dari   calon penyewa, maka usulan Sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu  disertai  surat  pernyataan  kesediaan   dari   calon   penyewa   untuk menjaga   dan   memelihara   BMN   serta   mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Sewa.[9]



2)      Penelitian dan Penilaian
Tahap penelitian dan penilaian oleh Pengelola barang meliputi kelayakan penyewaan terkait permohonan dari Pengguna Barang. Dalam melakukan penelitian  Pengelola  Barang dapat  meminta  keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan Sewa, dan jika yang diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan, Pengelola  Barang menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian objek Sewa guna memperoleh nilai wajar BMN yang akan disewakan untuk nilai BMN lebih besar dari Rp.500.000.000,00.
Penugasan   Penilai   oleh Pengelola Barang bertujuan untuk menghitung nilai wajar atas nilai Sewa pasar, untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang:
a.    Luas tanah dan/atau bangunan yang disewakan tidak mencerminkan kondisi peruntukan sewa; atau
b.    Estimasi    perhitungan    tarif    dasar    sewa    dengan menggunakan formula sewa dianggap sangat jauh berbeda dengan kondisi pasar.
Dalam  hal  yang  diusulkan  untuk  disewakan  merupakan BMN selain tanah dan/atau bangunan, Pengelola Barang melakukan penelitian atas formula Sewa yang diusulkan oleh Pengguna Barang, yang Penilaiannya dilakukan dengan berpedoman pada standar Penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian atas penilian nilai wajar tersebut adalah jika BMN yang  diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan nilainya dibawah Rp500.000.000,00, maka  perhitungan nilai wajar dan besaran sewa dapat dilakukan sendiri oleh pengguna barang.

3)      Persetujuan
Persetujuan yang diberikan oleh pengelola Barang atas permohonan Sewa yang diajukan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan dengan memperhitungkan besaran sewa. Dalam hal usulan sewa telah memenuhi syarat dokumen dan penilaian, Pengelola Barang dapat menyetujui dilakukan sewa menyewa BMN. Setelah Pengelola Barang menyetujui permohonan sewa, Pengelola barang menerbitkan surat persetujuan penyewaaan BMN dengan sekurang kurangnya berisi
a).   data BMN yang akan disewakan;
b).   data penyewa;
c).   data Sewa, yang memuat besaran tarif Sewa sesuai dengan kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa serta periodesitas Sewa; dan jangka waktu, termasuk periodesitas Sewa.
Pengguna   Barang   menetapkan   keputusan   pelaksanaan Sewa           berdasarkan     persetujuan     Pengelola     Barang maka paling lambat 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya persetujuan Sewa oleh Pengelola Barang yang salinannya disampaikan kepada Pengelola Barang
Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada pihak yang mengajukan   permintaan   Sewa   denga disertai alasannya.

c.      Pembayaran Sewa BMN
Pasal 44 PMK no. 78/PMK.06/2014  tanggal   30 April 2014 Cara pembayaran sewa BMN dipisahkan antara sewa BMN di dalam negeri dan diluar negeri. Pembayaran atas sewa BMN di dalam negeri dilakukan secara sekaligus paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian dengan cara menyetor ke rekening kas negara. Untuk sewa menyewa yang dilaksanakan diluar negeri dilakukan secara sekaligus paling lambat satu hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian dengan cara menyetor ke rekening bendahara penerimaan di luar  negeri. Dikecualikan dari ketentuan diatas adalah pembayaran uang sewa BMN untuk kerja sama infrastruktur  dapat dilakukan secara pertahap.

d.      Pengecualian atas pelaksanaan sewa menyewa
Ketentuan mengenai tata cara sewa BMN tersebut tidak berlaku untuk seluruh BMN, tetapi terdapat beberapa pengecualian terhadap BMN tertentu. Pengecualian tersebut  berlaku pada [10] :
1)         Rumah negara golongan I dan golongan II yang disewakan kepada pejabat       negara/pegawai negeri, yang pelaksanaannya  berpedoman  pada  ketentuan  yang mengatur mengenai rumah negara
2)         Barang Milik Negara yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri

2.         Sewa Menyewa BMD
Menteri Dalam Negeri tidak mengeluarkan ketentuan yang mengatur secara khusus tentang tata cara pelaksanaan sewa menyewa BMD. Ketentuan tentang Sewa atas BMD diatur dalam Baba III, Bagian ke 4  Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 6 Permendagri No. 17 Tahun 2007 pasal 6 ayat 1 huruf b  menyatakan bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, mempunyai wewenang menetapkan  pemanfaatan BMD.  Bentuk pemanfaatan BMN/D menurut Pasal 27 huruf a PP No. 27 tahun 2014 adalah sewa, dengan demikian salah satu wewenang dari Kepala Daerah adalah menetapkan pemanfaatan BMD yang didalamnya termasuk sewa.
Pertimbangan dilakukan penyewaan atas BMD adalah untuk optimalisasi pendayagunaan dan hasil guna atas aset yang belum dimanfaatkan. Barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan daerah.[11] Penyewaan BMD berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah, sedangkan  Penyewaan barang milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan dari pengelola. [12]
Jangka waktu penyewaan BMD maksimal adalah selama lima tahun yang dituangkan dalam perjanjian kontrak yang sekurang-kurangnya memuat :
a.      pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.      jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c.      tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan
d.      persyaratan lain yang dianggap perlu.   
Hal  yang perlu  digarisbawahi  dan  diberikan  penekanan adalah bahwa dalam pemanfaatan barang milik daerah tidak boleh mengubah status kepemilikan.[13] Penyewaan  tersebut  tidak  boleh menyebabkan  berpindahnya  kepemilikan  dari pemerintadaerah kepada pihak lainnya.   Artinya bahwa dalam surat perjanjian sewa menyewa,   harus  betul-betul   dimasukkan   klausul  mengenai status kepemilikan setelah kontrak/perjanjian  pemanfaatan barang milik daerah selesai, yaitu masih menjadi milik pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri tidak mengeluarkan aturan yang secara khusus mengatur tentang tata cara sewa atas BMD, namun atas sewa BMD pelaksanaannya masih merujuk pada Permendagri No. 17 Tahun 2007 pasal 32 sampai 34 yang masih bersifat umum. Sesuai dengan Pasal 6 Permendagri No. 17 Tahun 2007 pasal 6 ayat 1 huruf b  dan Pasal 27 huruf a PP No. 27 tahun 2014 untuk pengaturan secara teknis tata cara sewa BMD dapat ditetapkan oleh kepala daerah yang salah satu wewenangnya adalah menetapkan pemanfaatan BMD yang diantaranya berupa sewa

IV PENUTUP
Pengaturan sewa BMN/D ditujukan untuk mewujudkan  akuntabilitas pengelolaan barang milik negara, pemanfaatan barang milik negara dalam bentuk sewa dapat diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif, dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Persewaan atas BMN dapat dilakukan baik BMN yang berada pada pengelola barang dan pengguna barang, dengan mengikuti tata cara yang terdiri dari pengusulan, Penilaian dan persetujuan oleh yang berwenang. Penyewaan BMD berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah, sedangkan  Penyewaan barang milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan dari pengelola.
Pemberlakuan atas tata cara sewa BMN/D tersebut tidak berlaku secara menyeluruh tetapi harus mengingat ketentuan lain yang dibuat secara khusus dan berlaku sebagai pengecualian. Dikecualikan dari tata cara penyewaan diatas adalah 1). Rumah negara golongan I dan golongan II yang disewakan kepada pejabat negara/pegawai negeri, yang pelaksanaannya  berpedoman  pada  ketentuan  yang mengatur mengenai rumah negara 2). Barang Milik Negara yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Daftar Pustaka
Peraturan perundang-undangan
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan  Negara
PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
PP No. 31 Tahun 2005 : Perubahan PP 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara
Permen No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
PMK No. 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara
PMK No. 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara
Permenkeu Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
PMK no. 78/PMK.06/2014  tanggal   30 April 2014,  tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara






[1] PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 1 ayat 11, PMK No. 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Pasal 1 ayat 7 , dan Permendari No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 1 Ayat 19
[2] PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah  pasal 28 ayat 1                                                               
[3] PMK No.33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Pasal 14
[4] Permendari No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 31
[5] PMK No. 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Pasal 5 ayat 2
[6] ibidem Pasal 1 ayat 2
[7] Ibidem Pasal 46
[8] ibidem Pasal 1 ayat 3
[9] Ibidem Pasal 52 ayat 2, pasal 54 ayat 2
[10] ibidem Pasal  75 huruf a dan b
[11] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 33 ayat 1
[12] Ibidem, pasal ayat 3 dan 4
[13] Ibidem ayat 3

Comments

Popular posts from this blog

Pembayaran Pekerjaan Fisik Melewati Tahun Anggaran Pada Pemerintah Daerah

ASPEK PAJAK DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM OLEH INSTANSI PEMERINTAH