PROSEDUR SEWA BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PROSEDUR SEWA BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
I.
Pendahuluan
Peraturan
perundang-undangan yang menjadi payung hukum pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah
adalah Undang-undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor
1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara.
Pengertian dari Barang Milik
Negara (BMN) adalah semua
barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah (BMD)
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Peraturan
perundang-undangan lain tentang BMN/D yang merupakan turunan dari kedua
Undang-undand tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
PP No. 27 Tahun 2014 tersebut mencabut PP No.06 Tahun 2006 sebagaimana diubah
dengan PP No. 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sedangkan peraturan pelaksana dari PP No. 06 Tahun 2006 dan PP No. 38 tahun
2008 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP No. 27 Tahun
2014, dan peraturan yang sudah tidak sesuai
dengan peraturan baru tersebut harus disesuaikan paling lama 2
tahun.
Dalam
PP No. 27 Tahun 2014, pemanfaatan
BMN dan BMD diatur pada Bab VI Pasal 26 sampai dengan Pasal 41. Salah satu
bentuk pemanfaatan barang dalam ketentuan dari Bab VI tersebut adalah ketentuan
tentang sewa BMN/BMD yang diatur dalam pasal 28 dan 29. Pengaturan lebih lanjut
tentang sewa, untuk BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Sewa
Barang
Milik Negara dan untuk BMD diatur
dalam Permendagri No.17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengeloaan barang Milik Daerah Pasal 32 sampai
dengan 34.
Pengertian sewa, baik PP No. 27 Tahun 2014, PMK No.
33/PMK.06/2012, dan Permendari No. 17 Tahun 2007 memberikan definisi yang
identik. Dalam ketiga
peraturan tersebut, pengertian Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah
oleh pihak lain dalam
jangka
waktu tertentu dan menerima imbalan uang
tunai.[1]
Sewa
atas BMN/D dapat dilaksanakan
terhadap:[2]
1. Barang Milik
Negara yang berada
pada Pengelola Barang;
2. Barang Milik Daerah berupa
tanah dan/atau bangunan
yang sudah diserahkan oleh Pengguna
Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
3. Barang Milik
Negara yang berada
pada Pengguna Barang;
4. Barang Milik Daerah
berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang
masih digunakan oleh
Pengguna Barang;
5. Barang Milik
Daerah selain
tanah dan/atau bangunan
Sejalan dengan kebijakan dan tujuan pemanfaatan aset negara, pelaksanaan
sewa BMN/D harus berpedoman pada kebijakan dan tujuan pengelolaan BMN/D. Kebijakan Penyewaan BMN dilakukan
sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu
pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Sedangkan tujuan Penyewaan BMN adalah 1). mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara; 2). memperoleh
fasilitas yang
diperlukan dalam rangka menunjang tugas
dan fungsi instansi
Pengguna
Barang; atau 3). mencegah penggunaan
BMN oleh
pihak lain secara
tidak sah.[3]
Kebijakan pemanfaatan BMD berada
ditangan Kepala Daerah, yang harus memenuhi kriteria [4] :
1.
Pemanfaatan
barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau
bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
2.
Pemanfaatan
barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan
untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh
pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
3.
Pemanfaatan
barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan
untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh
pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
4.
Pemanfaatan
barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan
memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.
Sedangkan tujuan Pemanfaatan BMD adalah untuk
:
1.
Mengoptimalkan daya guna
dan hasil guna
barang milik daerah
2.
Meningkatkan penerimaan/pendapatan
daerah
3.
Mengurangi beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya biaya
pemeliharaan
4.
Mencegah kemungkinan adanya
penyerobotan dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
5.
Membuka lapangan kerja
6.
Meningkatkan pendapatan masyarakat
Barang milik daerah yang menganggur
jika tidak didayagunakan tidak akan dapat memberikan manfaat.
BMD
yang tidak dimanfaatkan
atau menganggur untuk
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah tersebut, dapat didayagunakan
dengan jalan
disewakan. Pemanfaatan barang milik daerah dengan cara disewakan ini akan meningkatkan
penerimaan/pendapatan daerah. Selain itu, dengan disewakan barang milik daerah
dapat mengurangi beban APBD yaitu terkait dengan berkurangnya atau hilangnya biaya pemeliharaan karena ditanggung oleh
penyewa.
II.
Permasalahan
1. Bagaimanakah
Tata Cara penyewaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD)?
2. Apakah
terdapat pengecualian atas ketentuan mengenai tata cara penyewaan BUMN/D
tersebut?
III.
Pembahasan
1.
Tata
cara Penyewaan BMN
Tata cara pelaksanaan sewa atas BMN dipisahkan
antara sewa Atas BMN
Pada Pengelola Barang dan sewa atas BMN pada Pengguna Barang. Pengelola barang dapat menyewakan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada padanya, sedangkan pengguna barang dapat
menyewakan BMN dengan persetujuan Pengelola
Barang untuk BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan
atau BMN selain tanah dan/atau bangunan,
yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang.
Pihak yang dapat bertindak
sebagai penyewa adalah Pemerintah Daerah, BUMN, BUMN, Swasta, unit penunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintah/negara dan badan hukum.[5]
a.
Sewa
BMN pada Pengelola Barang
Pengelola Barang
adalah
pejabat
yang berwenang
dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.[6]
Sewa atas BMN pada Pengelola Barang diatur dalam pasal 45 s.d. 48 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.06/2012
Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Sewa
Barang
Milik Negara. Prosedur sewa pada
pengelola barang adalah sebagai berikut :
1)
Pengusulan
Calon penyewa mengajukan permohonan Sewa kepada Pengelola
Barang dengan disertai dokumen :
a). data usulan Sewa, antara lain:
i. latar belakang permohonan;
ii. jangka
waktu penyewaan,
termasuk periodesitas sewa;
iii.
peruntukan Sewa.
b. data
BMN yang
diajukan
untuk dilakukan Sewa;
c. data calon penyewa,
antara lain:
i. nama;
ii. alamat;
iii. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
iv. surat
permohonan Sewa dari
calon penyewa; dan
v. bentuk kelembagaan, jenis
kegiatan usaha, fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis
untuk calon penyewa yang
berbentuk badan hukum/badan usaha.
d. surat pernyataan/persetujuan, antara lain:
i. pernyataan/persetujuan
dari pemilik/pengurus, perwakilan pemilik/pengurus, atau kuasa pemilik/pengurus dalam hal calon penyewa berbentuk
badan hukum/badan usaha; dan
ii. pernyataan kesediaan dari
calon
penyewa
untuk
menjaga dan memelihara BMN
serta mengikuti ketentuan yang berlaku
selama jangka waktu Sewa
2)
Penelitian
dan Penilaian
Setelah
Dokumen sewa telah lengkap, dokumen disampaikan kepada pengelola barang dimana
akan diteliti dan dinilai kelayakannya
dengan tahapan penilaian sebagai berikut [7]:
a)
Pengelola
Barang
melakukan
penelitian
atas
kelayakan penyewaan
terkait permohonan dari calon penyewa.
b)
Dalam
melakukan penelitian Pengelola
Barang dapat meminta
keterangan kepada Pengguna Barang yang menyerahkan BMN berupa tanah
dan/atau bangunan yang diajukan untuk disewakan.
c)
Pengelola Barang
menugaskan Penilai untuk
melakukan Penilaian objek Sewa guna memperoleh nilai wajar BMN berupa
tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.
d)
Pengelola Barang
dapat menugaskan Penilai
untuk melakukan Penilaian guna menghitung nilai wajar atas nilai Sewa
pasar dalam hal Pengelola Barang memiliki keyakinan bahwa nilai wajar BMN tidak
dapat digunakan untuk menentukan besaran nilai sewa yang wajar.
e)
Hasil
penilaian berupa nilai wajar atas nilai Sewa pasar diperlakukan sebagai tarif
pokok Sewa sebagaimana dimaksud dalam penghitungan besaran Sewa.
f)
Pelaksanaan
Penilaian dilakukan dengan berpedoman pada standar Penilaian dan ketentuan peraturan
perundang-undangan
g)
Hasil
Penilaian digunakan oleh Pengelola Barang dalam melakukan kajian kelayakan penyewaan
dan perhitungan besaran sewa
h)
Seluruh biaya yang timbul dalam rangka Penilaian
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
i)
Dalam
hal terdapat usulan Sewa
dari
beberapa
calon penyewa dalam waktu yang bersamaan, Pengelola Barang
menentukan penyewa dengan didasarkan pada pertimbangan aspek pengamanan dan
pemeliharaan BMN serta usulan Sewa
yang paling menguntungkan Negara.
3)
Persetujuan
Keputusan atas permohonan sewa
BMN Penyewaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan didasarkan
pada hasil penelitian dan kajian
kelayakan penyewaan oleh
Pengelola Barang, yang dilakukan dengan
pertimbangan:
a)
kemungkinan penyewaan BMN yang berada dalam pengelolaannya, yang didasarkan pada kebutuhan Pengelola Barang untuk melakukan penyewaan
BMN tersebut;
b)
kemungkinan penyewaan BMN berdasarkan permintaan
pihak lain yang akan menyewa BMN tersebut.
Dalam hal Pengelola
Barang menyetujui permohonan
tersebut, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penyewaan BMN berupa tanah
dan/atau bangunan yang sekurang-kurangnya memuat data penyewa, data BMN yang
disewakan, tarif sewa, jangka waktu dan periodesitas sewa. Dalam hal Pengelola Barang tidak
menyetujui permohonan tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada
pihak yang mengajukan permintaan Sewa
dengan disertai alasan penolakan.
b.
Sewa Atas BMN
Pada Pengguna Barang
Pengguna
Barang
adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.[8]
Sewa atas BMN pada Pengguna Barang dibagi dalam tiga tahap yaitu pengusulan,
penilaian dan persetujuan.
1) Pengusulan
Pengguna Barang mengajukan
usulan kepada Pengelola
Barang untuk menyewakan BMN berupa sebagian tanah dan/atau
bangunan atau selain tanah dan/atau
bangunan, dengan disertai dokumen :
a)
data
usulan Sewa, yang terdiri dari :
(1) dasar pertimbangan dilakukan Sewa;
(2) usulan jangka waktu
penyewaan,
termasuk periodesitas Sewa;
(3) surat usulan Sewa dari
calon
penyewa kepada
Pengguna Barang.
Dalam hal BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah
dan/atau bangunan dan nilai buku BMN yang akan disewakan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah), Pengguna
Barang menyertakan usulan besaran sewa
sesuai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa. Dalam hal BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa selain tanah dan/atau bangunan,
Pengguna Barang menyertakan usulan besaran
Sewa sebagai bagian data usulan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
ü formula Sewa
berdasarkan hasil
kajian Pengguna
Barang; atau
ü nilai Sewa berdasarkan
hasil perhitungan Pengguna
Barang.
b)
Data
BMN yang diusulkan untuk disewakan;
Data BMN sebagaimana dimaksud dalam
meliputi:
(1)
foto
atau
gambar BMN, berupa:
ü gambar lokasi dan/atau
site
plan
tanah
dan/atau bangunan yang akan disewakan;
ü foto bangunan dan bagian
bangunan yang akan disewakan; dan/atau
ü foto BMN selain tanah dan/atau bangunan
yang akan disewakan.
(2)
kuantitas BMN,
berupa:
ü luas tanah dan/atau bangunan
keseluruhan dan yang akan disewakan; atau
ü jumlah atau kapasitas
BMN
selain
tanah
dan/atau
bangunan.
(3)
nilai
BMN yang akan disewakan, berupa:
ü nilai tanah dan/atau bangunan
keseluruhan dan yang akan disewakan;
ü Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP)
tanah dan/atau bangunan;
dan/atau
ü nilai BMN selain tanah dan/atau
bangunan yang akan disewakan.
(4)
data
dan
dokumen terkait BMN yang akan
disewakan,
berupa:
ü Kartu Identitas Barang (KIB);
ü buku barang; dan/atau
ü fotokopi bukti kepemilikan
atau dokumen sejenis.
c)
data
calon penyewa;
Data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam antara lain: nama, alamat, bentuk
kelembagaan, jenis kegiatan usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan fotokopi Surat
Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang
sejenis untuk calon penyewa
yang berbentuk badan
usaha.
Dalam hal usulan Sewa yang diajukan oleh
Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari
calon
penyewa, maka usulan Sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu
disertai data calon
penyewa
d)
data transaksi Sewa yang sebanding dan sejenis yang ada di sekitar BMN yang
diusulkan untuk disewakan;
Data transaksi
Sewa yang
sebanding dan
sejenis, antara lain data barang yang
ditransaksikan dan nilai transaksinya.
Data yang sebanding atau sejenis merupakan transaksi sebanding dan sejenis yang
sudah terjadi atau data penawaran umum penyewaan barang lainnya.
Dikecualikan dari ketentuan untuk menyertakan data
transaksi Sewa
yang sebanding dan sejenis pengajuan usulan Sewa
dapat hanya disertai dengan
surat pernyataan dari
Pengguna Barang sepanjang data transaksi Sewa yang sebanding dan sejenis tersebut tidak
dapat diperoleh namun dapat dibuktikan
keberadaannya.
e)
surat
pernyataan dari Pengguna Barang.
Surat
pernyataan dari pengguna barang sekurang-kurangya berisi :
(1)
pernyataan dari Pengguna Barang
yang
memuat bahwa:
ü BMN yang akan disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
ü penyewaan BMN
tidak
akan
mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga;
(2)
pernyataan kesediaan dari
calon
penyewa
untuk
menjaga dan memelihara BMN
serta
mengikuti ketentuan yang berlaku selama
jangka waktu Sewa.
Dalam
hal usulan Sewa yang diajukan oleh
Pengguna Baran bukan berdasarkan permohonan dari
calon
penyewa, maka usulan Sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai surat
pernyataan kesediaan dari
calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN
serta mengikuti ketentuan yang
berlaku selama jangka waktu Sewa.[9]
2) Penelitian dan Penilaian
Tahap penelitian dan penilaian
oleh Pengelola barang meliputi kelayakan
penyewaan terkait permohonan
dari Pengguna Barang. Dalam melakukan penelitian Pengelola Barang dapat meminta
keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan Sewa, dan jika yang diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan,
Pengelola Barang menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian objek Sewa guna memperoleh nilai wajar BMN yang
akan disewakan untuk nilai BMN lebih besar dari Rp.500.000.000,00.
Penugasan Penilai oleh Pengelola Barang bertujuan untuk
menghitung nilai wajar atas nilai Sewa pasar, untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang:
a. Luas tanah dan/atau bangunan yang disewakan tidak mencerminkan kondisi peruntukan sewa; atau
b. Estimasi
perhitungan tarif dasar
sewa
dengan
menggunakan formula sewa dianggap sangat jauh berbeda dengan kondisi pasar.
Dalam hal yang diusulkan untuk disewakan merupakan BMN selain tanah dan/atau
bangunan, Pengelola Barang melakukan penelitian atas formula Sewa yang diusulkan oleh Pengguna Barang, yang Penilaiannya dilakukan
dengan berpedoman pada
standar Penilaian dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengecualian atas penilian nilai
wajar tersebut adalah jika BMN yang
diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan
nilainya dibawah Rp500.000.000,00, maka
perhitungan nilai wajar dan besaran sewa dapat dilakukan sendiri oleh
pengguna barang.
3) Persetujuan
Persetujuan yang diberikan oleh
pengelola Barang atas permohonan Sewa yang diajukan dengan mempertimbangkan
hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan dengan memperhitungkan besaran sewa. Dalam
hal usulan sewa telah memenuhi syarat dokumen dan penilaian, Pengelola Barang
dapat menyetujui dilakukan sewa menyewa BMN. Setelah Pengelola Barang
menyetujui permohonan sewa, Pengelola barang menerbitkan surat persetujuan
penyewaaan BMN dengan sekurang kurangnya berisi
a). data BMN yang
akan disewakan;
b). data penyewa;
c). data Sewa,
yang memuat besaran tarif Sewa sesuai dengan kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa serta periodesitas Sewa;
dan jangka waktu, termasuk periodesitas
Sewa.
Pengguna Barang
menetapkan
keputusan pelaksanaan
Sewa berdasarkan persetujuan
Pengelola Barang maka paling lambat 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya persetujuan Sewa oleh Pengelola
Barang yang salinannya disampaikan kepada Pengelola Barang
Dalam hal Pengelola
Barang tidak menyetujui permohonan
tersebut, Pengelola Barang memberitahukan kepada pihak
yang mengajukan permintaan Sewa
dengan disertai alasannya.
c.
Pembayaran
Sewa BMN
Pasal
44 PMK no. 78/PMK.06/2014 tanggal
30 April 2014 Cara pembayaran sewa BMN dipisahkan antara sewa
BMN di dalam negeri dan diluar negeri. Pembayaran atas sewa BMN di dalam negeri
dilakukan secara sekaligus paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan
perjanjian dengan cara menyetor ke rekening kas negara. Untuk sewa menyewa yang
dilaksanakan diluar negeri dilakukan secara sekaligus paling lambat satu hari
kerja sebelum penandatanganan perjanjian dengan cara menyetor ke rekening
bendahara penerimaan di luar negeri.
Dikecualikan dari ketentuan diatas adalah pembayaran uang sewa BMN untuk kerja
sama infrastruktur dapat dilakukan
secara pertahap.
d.
Pengecualian
atas pelaksanaan sewa menyewa
Ketentuan
mengenai tata cara sewa BMN tersebut tidak berlaku untuk seluruh BMN, tetapi
terdapat beberapa pengecualian terhadap BMN tertentu. Pengecualian
tersebut berlaku pada [10]
:
1)
Rumah negara golongan I dan golongan II yang disewakan
kepada pejabat negara/pegawai negeri, yang pelaksanaannya berpedoman
pada ketentuan yang mengatur mengenai rumah negara
2)
Barang Milik Negara yang berasal dari kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi,
mineral dan batubara, dan panas bumi, yang
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri
2.
Sewa
Menyewa BMD
Menteri
Dalam Negeri tidak mengeluarkan ketentuan yang mengatur secara khusus tentang
tata cara pelaksanaan sewa menyewa BMD. Ketentuan tentang Sewa atas BMD diatur
dalam Baba III, Bagian ke 4 Permendagri
No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Pasal 6
Permendagri No. 17 Tahun 2007 pasal 6 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa Kepala Daerah sebagai
pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, mempunyai wewenang
menetapkan pemanfaatan BMD. Bentuk pemanfaatan BMN/D menurut Pasal 27
huruf a PP No. 27 tahun 2014 adalah sewa, dengan demikian salah satu wewenang
dari Kepala Daerah adalah menetapkan pemanfaatan BMD yang didalamnya termasuk
sewa.
Pertimbangan
dilakukan penyewaan atas BMD adalah untuk optimalisasi pendayagunaan dan hasil
guna atas aset yang belum dimanfaatkan. Barang milik daerah baik barang
bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,
dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan daerah.[11]
Penyewaan BMD berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh
pengelola setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah, sedangkan Penyewaan barang milik daerah atas sebagian tanah
dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan oleh
pengguna, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan dari pengelola.
[12]
Jangka
waktu penyewaan BMD maksimal adalah selama lima tahun yang dituangkan dalam
perjanjian kontrak yang sekurang-kurangnya memuat :
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka
waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan
d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
Hal yang perlu digarisbawahi dan diberikan
penekanan
adalah bahwa dalam pemanfaatan barang milik
daerah tidak boleh mengubah status kepemilikan.[13] Penyewaan tersebut tidak
boleh menyebabkan berpindahnya kepemilikan
dari pemerintah daerah kepada pihak lainnya. Artinya bahwa dalam surat perjanjian sewa menyewa, harus betul-betul dimasukkan klausul
mengenai status kepemilikan setelah kontrak/perjanjian
pemanfaatan barang
milik daerah selesai, yaitu masih menjadi milik pemerintah daerah.
Menteri
Dalam Negeri tidak mengeluarkan aturan yang secara khusus mengatur tentang tata
cara sewa atas BMD, namun atas sewa BMD pelaksanaannya masih merujuk pada
Permendagri No. 17 Tahun 2007 pasal 32 sampai 34 yang masih bersifat umum.
Sesuai dengan Pasal 6 Permendagri No. 17 Tahun 2007 pasal 6 ayat 1 huruf b dan Pasal 27 huruf a PP No. 27 tahun 2014
untuk pengaturan secara teknis tata cara sewa BMD dapat ditetapkan oleh kepala
daerah yang salah satu wewenangnya adalah menetapkan pemanfaatan BMD yang
diantaranya berupa sewa
IV PENUTUP
Pengaturan sewa BMN/D ditujukan untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang
milik negara, pemanfaatan barang milik
negara dalam bentuk sewa dapat diselenggarakan
secara tepat, efisien, efektif, dan optimal dengan
tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance).
Persewaan atas BMN dapat dilakukan baik BMN yang berada pada pengelola barang
dan pengguna barang, dengan mengikuti tata cara yang terdiri dari pengusulan,
Penilaian dan persetujuan oleh yang berwenang. Penyewaan BMD berupa
tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan
dari Kepala Daerah,
sedangkan Penyewaan barang
milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau
bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna, dilaksanakan oleh pengguna
setelah mendapat persetujuan dari pengelola.
Pemberlakuan atas tata cara sewa BMN/D tersebut tidak
berlaku secara menyeluruh tetapi harus mengingat ketentuan lain yang dibuat
secara khusus dan berlaku sebagai pengecualian. Dikecualikan dari tata cara
penyewaan diatas adalah 1). Rumah negara golongan I dan golongan II yang disewakan
kepada pejabat negara/pegawai
negeri, yang pelaksanaannya
berpedoman
pada ketentuan yang mengatur mengenai rumah negara 2). Barang Milik Negara yang berasal dari kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi, yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Daftar Pustaka
Peraturan perundang-undangan
Undang-undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 1 tahun
2004
tentang Perbendaharaan Negara
PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah
PP
No. 31 Tahun 2005 : Perubahan PP 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara
Permen
No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
Permendagri
No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah
PMK
No. 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara
PMK
No. 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara
Permenkeu Nomor 246/PMK.06/2014
tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
PMK
no. 78/PMK.06/2014 tanggal
30 April 2014, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang
Milik Negara
[1] PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah Pasal 1 ayat 11, PMK No. 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Pasal 1 ayat 7 , dan Permendari No. 17
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 1 Ayat
19
[3] PMK No.33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa
Barang Milik Negara Pasal 14
[4]
Permendari No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 31
[5] PMK No. 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa
Barang Milik Negara Pasal 5 ayat 2
[6] ibidem Pasal 1 ayat 2
[7] Ibidem Pasal 46
[8]
ibidem Pasal 1 ayat 3
[10] ibidem
Pasal 75 huruf a dan b
[11] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
17 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah Pasal 33
ayat 1
[13] Ibidem ayat 3
Comments
Post a Comment