PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DARAT (Kendaraan bermotor Selain yang dioperasikan di air dan Alat-alat Berat dan Besar)



I.     Pendahuluan
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah. Pajak Daerah  terdiri atas Pajak provinsi; dan Pajak kabupaten/kota.[1]  Pemungutan atas pajak daerah, dilakukan dengan berdasarkan penetapan kepala daerah dan perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
Pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah[2].   Peraturan Daerah tentang penetapan pajak paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:[3]
a. nama, objek Pajak, dan subjek Pajak;
b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak;
c. wilayah Pemungutan;
d. masa Pajak;
e. penetapan;
f. tata cara pembayaran dan penagihan;
g. kedaluwarsa;
h. sanksi administratif; dan
i. tanggal mulai berlakunya
Salah satu Pajak Daerah yang memiliki kontribusi besar atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBNKB). PKB dan BBNKB merupakan salah satu dari pajak Pemerintah Provinsi.
Diantara PKB dan BBNKD, salah satu yang paling memiliki sumbangan signifikan atas PAD  adalah PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor darat. Dalam kaitan dengan PKB dan BBNKB Kendaraan bermotor darat tersebut, selalu berhubungan erat dengan cara penetapan pajak, Cara pemungutan, restitusi/pengembalian pajak, dan pengenaan pajak progresif.
II.    Permasalahan
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat ditarik permasalahan-permasalahan berkaitan dengan PKB dan BBNKB  sebagai berikut :
a.    Apa sajakah yang dimaksud dengan kendaraan bermotor darat?
b.    Bagaimana cara penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB?
c.    Bagaimanakah cara Pemungutan PKB dan BBNKB?
d.    Bagaimana prosedur restitusi PKB dan BBNKB?
e.    Bagaimana pentuan pajak progresis atas PKB?

III.  Pembahasan
1.  Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak
kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di  air.
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage). Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor adalah
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c.  Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan  asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
d. objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Kendaraan bermotor darat adalah kendaraan bermotor selain yang dioperasikan di air dan juga selain kendaraan alat-lat berat dan alat alat besar.  Kendaraan Bermotor tersebut  terdiri atas[4] :
a.      Mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus;
b.      Mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;
c.      Mobil barang yang terdiri dari mobil barang, pick up, light truck dan truck;
d.      Alat-alat berat dan alat-alat besar; dan
e.      Sepeda motor roda dua dan roda tiga.

2.  Pajak Kendaraan Bermotor
PKB merupakan pajak provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.[5] Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa satu tahun terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan pembayaran sekaligus dimuka.
Sabagaimana bidang pajak yang lain, PKB selalu terkait dengan obyek, subyek, dan wajib pajak.  Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.[6]  Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.[7]  Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.[8]  Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan.
a.    Penghitungan Pajak
Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa satu tahun terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan pembayaran sekaligus dimuka. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
1)    Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas suatu Kendaraan Bermotor. HPU  adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :[9]
o   harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
o   penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
o   harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
o   harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
o   harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
o   harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
o   harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
NJKB  ditetapkan dengan ketentuan :[10]
a)  Dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
b)  Dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB.
NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.[11]
Pengenaan PKB dialkukan atas kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang. Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.[12]  Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.[13]
2)    bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian :[14]
a)    koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
b)    koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
Bobot kendaraan tersebut dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a)    tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
b)    jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
c)    jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).[15]  Koefisien sebagaimana tersebut
 meliputi :[16]
ü  Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
ü  Sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
ü  Jeepnilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
ü  Minibusnilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
ü  Blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
ü  pick upnilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nolt ujuh puluh lima);
ü  Mikrobusnilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
ü  Busnilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
ü  light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
ü  truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
Koefisien tersebut  merupakan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.[17]
Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.[18]
b.    Tarif
Tarif kendaraan bermotor darat dibedakan menjadi :
1)   Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi:[19]
a)    untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
b)    untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Pengenaan pajak berdasarkan alamat, bukan lagi berdasarkan nama. Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari 4 (empat) dan kendaraan roda 4 (empat) atau lebih.
Contoh:
Orang pribadi atau badan yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 (dua), satu kendaraan roda 3 (tiga), dan satu kendaraan bermotor roda 4 (empat) masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).[20] Sedangkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).[21]
Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PKB yang ditetapkan oleh Gubernur dengan dasar pengenaan pajak yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
c.    Pemungutan dan Restitusi
Pemungutan pajak terutang dilakukan di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar yang dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan dikenakan untuk Masa satu tahun terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan pembayaran sekaligus dimuka. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure) Masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi/pengembalian  atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui.[22]
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.[23]   Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.[24]  Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
3.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Objek Pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.[25] Disamping itu, penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan.[26]  Penguasaan Kendaraan tersebut tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:[27]
ü  untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
ü  untuk diperdagangkan;
ü  untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
Pengecualian ini tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.[28]
ü  digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
a.    Penghitungan BBNKB
Dasar pengenaan BBNKB  adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas kendaraan bermotor yang ditetapkan dengan ketentuan :[29]
1).  Dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
2).  Dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan BBN-KB.
Pengenaan BBN-KB dialakukan atas kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang. Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.[30] Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.[31]
b.    Tarif BBN-KB
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :[32]
1).  penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
2). penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tariff pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:[33]
1).   penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
2).   penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar yang dilakukan pada saat pendaftaran.
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.[34]
Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan Bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan. Laporan tertulis tersebut, paling sedikit berisi:[35]
1)      nama dan alamat orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan;
2)      tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
3)      nomor polisi kendaraan bermotor;
4)      lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
c.    Pemungutan dan Restitusi
BBNKB merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah. [36] Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Daerah dengan menggunakan :[37]
1)    surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah
2)    SPOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah.  Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri, Kepala Daerah secara jabatan menerbitkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
Ketentuan pendaftaran bagi wajib pajak yang melakukan pengihtungan sendiri tersebut  dikecualikan untuk:
1)      Wajib Pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pemungut Pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan
2)      Penyedia tenaga listrik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

d.    Restitusi
Atas kelebihan pembayaran BBNKB, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak, kelebihan pembayaran Pajak) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB. Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak.
IV.  Kesimpulan
1.    Kendaraan bermotor darat adalah kendaraan bermotor selain yang dioperasikan di air dan juga selain kendaraan alat-lat berat dan alat alat besar.  Kendaraan Bermotor tersebut  terdiri atas[38] :
2.    Penghitungan dasar pengenaan
a.    PKB 
Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa satu tahun terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan pembayaran sekaligus dimuka. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
1)    Nilai Jual Kendaraan Bermotor
2)      bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor
b.    BBNKB
Dasar pengenaan BBNKB  adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas kendaraan bermotor yang ditetapkan dengan ketentuan :
1).  Dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
2).  Dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan BBN-KB.
3.    Cara pemungutan
a.   PKB
Pemungutan pajak terutang dilakukan di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar yang dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan dikenakan untuk Masa satu tahun terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan pembayaran sekaligus dimuka
b.  BBNKB                  
BBNKB merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah. Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Daerah dengan menggunakan :
1)    surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah
2)    SPOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah
4.    Prosedur Restitusi
a.  PKB
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.   Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu sebagaimana tersebut telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB
b.   BBNKB
Atas kelebihan pembayaran BBNKB, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
5.      Pengenaan pajak berdasarkan alamat, bukan lagi berdasarkan nama. Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari 4 (empat) dan kendaraan roda 4 (empat) atau lebih


[1] Pasal 2  Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 Ketentuan Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah
[2] Ibid, Pasal 4 ayat 1
[3] Ibid, Pasal 4 ayat 2
[4] Pasal 3 Permendagri No. 12 tahun 2016 tentang penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Tahun 2016
[5] Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
[6] Ibid, Pasal 3 Ayat 1
[7] Ibid, Pasal 4 Ayat 1
[8] Ibid Pasal 4 ayat 2
[9] Ibid Pasal 5 ayat 7
[10] Pasal 5 Ayat 2  Permendagri No. 12 Tahun 2016 tentang penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Tahun 2016
[11] Ibid, Pasal 6 Ayat 1
[12] Ibid, Pasal 8 Ayat 1
[13] Ibid, pasal 8 Ayat 3
[14] Pasal 5 Ayat 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
[15] Ibid, Pasal 7 Ayat 1
[16] Ibid, Pasal 7 Ayat 2
[17] Ibid, Pasal 7 Ayat 3
[18] Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
[19] Ibid, Pasal 6 Ayat 1
[20] Penjelasan pasal 6 Ayat 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
[21] Ibid, pasal 6 Ayat 4
[22] Ibid, pasal 8 Ayat 3
[23] Pasal 18 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 Ketentuan Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah
[24] Ibid, Pasal 18 Ayat 4
[25] Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
[26] Ibid, pasal 9 Ayat 4
[27] Ibid Pasal 9 Ayat 4
[28] Ibid, Pasal 9 Ayat 7
[29] Pasal 5 Ayat 2 3 Permendagri No. 12 tahun 2016 tentang penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Tahun 2016
[30] Ibid, Pasal 8 Ayat 2
[31] Ibid, Pasal 8 Ayat
[32] Ibid, Pasal 12 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
[33] Ibid, pasal 11 Ayat 2
[34] Ibid, pasal 14
[35] Ibid, Pasal 15 Ayat 1
[36] Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 Ketentuan Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah
[37] Ibid Pasal 5 Ayat 1
[38] Pasal 3 Permendagri No. 12 tahun 2016 tentang penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Tahun 2016

Comments

  1. Caesars Casino, Resort Spa & Hotel: Tunica's premier entertainment
    Find out more 춘천 출장마사지 about the Caesars Casino, 아산 출장안마 Resort Spa & 광주광역 출장안마 Hotel in Tunica, MS and get an amazing savings 속초 출장안마 in hotel rewards. 의왕 출장안마

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pembayaran Pekerjaan Fisik Melewati Tahun Anggaran Pada Pemerintah Daerah

ASPEK PAJAK DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM OLEH INSTANSI PEMERINTAH