PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DARAT (Kendaraan bermotor Selain yang dioperasikan di air dan Alat-alat Berat dan Besar)
I.
Pendahuluan
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada
Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
Daerah. Pajak Daerah terdiri atas Pajak
provinsi; dan Pajak kabupaten/kota.[1] Pemungutan atas pajak daerah, dilakukan
dengan berdasarkan penetapan kepala daerah dan perhitungan yang dilakukan oleh
wajib pajak sendiri.
Pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah[2]. Peraturan Daerah tentang penetapan pajak
paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:[3]
a. nama, objek Pajak, dan subjek Pajak;
b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak;
c. wilayah Pemungutan;
d. masa Pajak;
e. penetapan;
f. tata cara pembayaran dan penagihan;
g. kedaluwarsa;
h. sanksi administratif; dan
i. tanggal mulai berlakunya
Salah satu Pajak Daerah yang
memiliki kontribusi besar atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBNKB).
PKB dan BBNKB merupakan salah satu dari pajak Pemerintah Provinsi.
Diantara PKB dan BBNKD,
salah satu yang paling memiliki sumbangan signifikan atas PAD adalah PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor
darat. Dalam kaitan dengan PKB dan BBNKB Kendaraan bermotor darat tersebut, selalu
berhubungan erat dengan cara penetapan pajak, Cara pemungutan,
restitusi/pengembalian pajak, dan pengenaan pajak progresif.
II.
Permasalahan
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat
ditarik permasalahan-permasalahan berkaitan dengan PKB dan BBNKB sebagai berikut :
a. Apa
sajakah yang dimaksud dengan kendaraan bermotor darat?
b. Bagaimana
cara penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB?
c. Bagaimanakah
cara Pemungutan PKB dan BBNKB?
d. Bagaimana
prosedur restitusi PKB dan BBNKB?
e. Bagaimana
pentuan pajak progresis atas PKB?
III. Pembahasan
1. Kendaraan
Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta
gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh
peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk
mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak
kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat alat berat
dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak
melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah
kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua
jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran
isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross
Tonnage). Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor adalah
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan
untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau
dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga
internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
d.
objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Kendaraan bermotor darat adalah kendaraan bermotor selain
yang dioperasikan di air dan juga selain kendaraan alat-lat berat dan alat alat
besar. Kendaraan Bermotor tersebut terdiri atas[4] :
a. Mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan
minibus;
b. Mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;
c. Mobil barang yang terdiri dari mobil barang, pick up,
light truck dan truck;
d. Alat-alat berat dan alat-alat besar; dan
e. Sepeda motor roda dua dan roda tiga.
2. Pajak
Kendaraan Bermotor
PKB merupakan pajak provinsi yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah. PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan
bermotor.[5] Pajak Kendaraan Bermotor
dikenakan untuk Masa satu tahun terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan
Bermotor dengan pembayaran sekaligus dimuka.
Sabagaimana bidang pajak yang lain, PKB selalu terkait
dengan obyek, subyek, dan wajib pajak. Objek
Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor.[6] Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang
pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.[7] Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang
pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.[8] Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban
perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan.
a.
Penghitungan Pajak
Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa
satu tahun terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan
pembayaran sekaligus dimuka. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah
hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
1)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan
berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas suatu Kendaraan Bermotor. HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
berbagai sumber data yang akurat. Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak
diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian
atau seluruh faktor-faktor :[9]
o
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder
dan/atau satuan tenaga yang sama;
o
penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau
pribadi;
o
harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan
Bermotor yang sama;
o
harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan
Kendaraan Bermotor yang sama;
o
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat
Kendaraan Bermotor;
o
harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan
Bermotor sejenis; dan
o
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen
Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
a) Dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai;
b) Dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB.
NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB ditetapkan
berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.[11]
Pengenaan PKB dialkukan atas kendaraan bermotor angkutan umum orang
dan barang. Pengenaan PKB untuk
kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
dasar pengenaan PKB.[12] Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum
barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.[13]
2)
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan
jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien yang
nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian :[14]
a) koefisien
sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan
oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas
toleransi; dan
b) koefisien
lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut
dianggap melewati batas toleransi.
Bobot kendaraan tersebut dihitung berdasarkan
faktor-faktor:
a) tekanan
gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan
Bermotor;
b) jenis
bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas,
listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
c) jenis,
penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang
dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
Bobot dinyatakan
dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).[15] Koefisien
sebagaimana tersebut
ü
Sepeda
motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
ü
Sedan nilai koefisien sama dengan 1,025
(satu koma nol dua puluh lima);
ü
Jeepnilai koefisien sama dengan 1,050 (satu
koma nol lima puluh);
ü
Minibusnilai koefisien sama dengan 1,050 (satu
koma nol lima puluh);
ü Blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu
koma nol lima puluh);
ü pick upnilai koefisien sama dengan 1,075
(satu koma nolt ujuh puluh lima);
ü
Mikrobusnilai koefisien sama dengan 1,075 (satu
koma nol tujuh puluh lima);
ü
Busnilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
ü light
truck nilai koefisien sama
dengan
1,3 (satu koma tiga); dan
ü truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
Koefisien tersebut
merupakan nilai
batas toleransi atas
kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan
bermotor.[17]
Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan
di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta
kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual
Kendaraan Bermotor.[18]
b.
Tarif
Tarif kendaraan bermotor darat
dibedakan menjadi :
1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi:[19]
a) untuk
kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen)
dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
b) untuk
kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan
secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen).
Pengenaan pajak berdasarkan alamat, bukan lagi
berdasarkan nama. Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya
dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari 4 (empat) dan kendaraan roda 4
(empat) atau lebih.
Contoh:
Orang pribadi atau badan yang memiliki satu
kendaraan bermotor roda 2 (dua), satu kendaraan roda 3 (tiga), dan satu
kendaraan bermotor roda 4 (empat) masing-masing diperlakukan sebagai
kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans,
pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan,
Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).[20] Sedangkan Tarif Pajak
Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat alat besar ditetapkan paling rendah
sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma
dua persen).[21]
Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang
terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PKB yang ditetapkan oleh
Gubernur dengan dasar pengenaan pajak yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
c.
Pemungutan dan Restitusi
Pemungutan pajak terutang dilakukan di wilayah
daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar yang dilakukan bersamaan dengan
penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan dikenakan untuk Masa satu
tahun terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan pembayaran
sekaligus dimuka. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force
majeure) Masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan
restitusi/pengembalian atas pajak yang sudah
dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui.[22]
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.[23] Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama
12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu telah
dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan
pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.[24] Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak tersebut
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya
SKPDLB.
3. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
Objek Pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan
Bermotor.[25]
Disamping itu, penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat
dianggap sebagai penyerahan.[26] Penguasaan Kendaraan tersebut tidak termasuk
penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pemasukan
Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia,
kecuali:[27]
ü untuk
dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
ü untuk
diperdagangkan;
ü untuk
dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
Pengecualian ini tidak berlaku apabila selama 3
(tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean
Indonesia.[28]
ü digunakan
untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf
internasional.
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan
Bermotor. Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi
atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
a. Penghitungan
BBNKB
Dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB
ditetapkan berdasarkan HPU atas kendaraan bermotor yang ditetapkan dengan
ketentuan :[29]
1). Dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
2). Dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan
BBN-KB.
Pengenaan BBN-KB
dialakukan atas kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang.
Pengenaan BBN-KB untuk
kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.[30] Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum
barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.[31]
b. Tarif
BBN-KB
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :[32]
1). penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
2). penyerahan kedua dan
seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat
dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tariff pajak ditetapkan
paling tinggi masing-masing sebagai berikut:[33]
1). penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima
persen); dan
2). penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh
puluh lima persen).
Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar
pengenaan pajak. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di
wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar yang dilakukan pada saat
pendaftaran.
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.[34]
Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan
Kendaraan Bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan. Laporan tertulis tersebut, paling
sedikit berisi:[35]
1) nama
dan alamat orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan;
2) tanggal,
bulan, dan tahun penyerahan;
3) nomor
polisi kendaraan bermotor;
4) lampiran
fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
c. Pemungutan
dan Restitusi
BBNKB
merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan
penetapan Kepala Daerah. [36] Wajib Pajak untuk
jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala Daerah wajib mendaftarkan objek
Pajak kepada Kepala
Daerah dengan menggunakan
:[37]
1) surat pendaftaran objek
Pajak untuk jenis
Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala
Daerah
2) SPOP untuk jenis Pajak
yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah
Wajib Pajak untuk jenis Pajak
yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak diwajibkan
mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak
Daerah. Dalam hal Wajib Pajak tidak
mendaftarkan diri, Kepala Daerah secara jabatan menerbitkan nomor pokok Wajib
Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
Ketentuan pendaftaran bagi
wajib pajak yang melakukan pengihtungan sendiri tersebut dikecualikan untuk:
1) Wajib
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pemungut Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan
2) Penyedia
tenaga listrik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik
Daerah.
d. Restitusi
Atas kelebihan pembayaran
BBNKB, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian
kepada Kepala Daerah. Kepala
Daerah dalam jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
Pajak harus
memberikan keputusan.
Apabila jangka waktu telah dilampaui dan Kepala
Daerah tidak
memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap
dikabulkan dan SKPDLB
harus
diterbitkan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu)
bulan.
Apabila Wajib Pajak
mempunyai utang Pajak, kelebihan pembayaran Pajak)
langsung diperhitungkan untuk
melunasi terlebih dahulu
utang Pajak tersebut.
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak
dilakukan dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB. Jika pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2
(dua) bulan, Kepala
Daerah memberikan imbalan
bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan
pembayaran
Pajak.
IV. Kesimpulan
1. Kendaraan
bermotor darat adalah kendaraan bermotor selain yang dioperasikan di air dan
juga selain kendaraan alat-lat berat dan alat alat besar. Kendaraan
Bermotor tersebut terdiri atas[38] :
2.
Penghitungan dasar pengenaan
a. PKB
Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa
satu tahun terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan
pembayaran sekaligus dimuka. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah
hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
1) Nilai
Jual Kendaraan Bermotor
2)
bobot yang mencerminkan secara relatif
tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan
Kendaraan Bermotor
b. BBNKB
Dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB
ditetapkan berdasarkan HPU atas kendaraan bermotor yang ditetapkan dengan
ketentuan :
1). Dalam hal
diperoleh harga kosong (off the road),
NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
2). Dalam hal
diperoleh harga isi (on the road),
NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dan BBN-KB.
3.
Cara pemungutan
a. PKB
Pemungutan pajak terutang dilakukan di wilayah
daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar yang dilakukan bersamaan dengan
penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan dikenakan untuk Masa satu
tahun terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan pembayaran
sekaligus dimuka
b. BBNKB
BBNKB merupakan jenis
Pajak yang dipungut berdasarkan
penetapan Kepala Daerah. Wajib Pajak untuk jenis
Pajak yang dipungut berdasarkan
penetapan Kepala
Daerah wajib mendaftarkan objek
Pajak kepada Kepala
Daerah dengan menggunakan :
1) surat pendaftaran objek
Pajak untuk jenis
Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala
Daerah
2) SPOP untuk jenis Pajak
yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah
4.
Prosedur Restitusi
a. PKB
Atas kelebihan
pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada
Kepala Daerah. Kepala Daerah dalam
jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak harus memberikan keputusan. Apabila
jangka waktu sebagaimana tersebut telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak
memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap
dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan. Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak tersebut dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB
b. BBNKB
Atas kelebihan
pembayaran BBNKB, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala
Daerah. Kepala Daerah
dalam jangka
waktu paling lama 12
(dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak harus memberikan
keputusan. Apabila
jangka waktu telah dilampaui dan Kepala
Daerah tidak
memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap
dikabulkan dan SKPDLB
harus
diterbitkan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu)
bulan.
5. Pengenaan
pajak berdasarkan alamat, bukan lagi berdasarkan nama. Pajak progresif untuk
kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari 4
(empat) dan kendaraan roda 4 (empat) atau lebih
[1]
Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 55
Tahun 2016 Ketentuan Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah
[2]
Ibid, Pasal 4 ayat 1
[3]
Ibid, Pasal 4 ayat 2
[4]
Pasal 3 Permendagri No. 12 tahun 2016 tentang penghitungan Dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Tahun 2016
[5]
Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
[6]
Ibid, Pasal 3 Ayat 1
[7]
Ibid, Pasal 4 Ayat 1
[8]
Ibid Pasal 4 ayat 2
[9]
Ibid Pasal 5 ayat 7
[10] Pasal
5 Ayat 2 Permendagri No. 12 Tahun 2016
tentang penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama
Tahun 2016
[11]
Ibid, Pasal 6 Ayat 1
[12]
Ibid, Pasal 8 Ayat 1
[13]
Ibid, pasal 8 Ayat 3
[14]
Pasal 5 Ayat 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
[15]
Ibid, Pasal 7 Ayat 1
[16]
Ibid, Pasal 7 Ayat 2
[17]
Ibid, Pasal 7 Ayat 3
[18]
Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
[19]
Ibid, Pasal 6 Ayat 1
[20]
Penjelasan pasal 6 Ayat 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
[21]
Ibid, pasal 6 Ayat 4
[22]
Ibid, pasal 8 Ayat 3
[23]
Pasal 18 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 Ketentuan Umum dan Tata
cara Pemungutan Pajak Daerah
[24]
Ibid, Pasal 18 Ayat 4
[25]
Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
[26]
Ibid, pasal 9 Ayat 4
[27]
Ibid Pasal 9 Ayat 4
[28]
Ibid, Pasal 9 Ayat 7
[29]
Pasal 5 Ayat 2 3 Permendagri No. 12 tahun 2016 tentang penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Tahun 2016
[30] Ibid,
Pasal 8 Ayat 2
[31] Ibid,
Pasal 8 Ayat
[32]
Ibid, Pasal 12 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
[33]
Ibid, pasal 11 Ayat 2
[34]
Ibid, pasal 14
[35] Ibid,
Pasal 15 Ayat 1
[36] Pasal
3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016 Ketentuan Umum dan Tata cara
Pemungutan Pajak Daerah
[37]
Ibid Pasal 5 Ayat 1
[38]
Pasal 3 Permendagri No. 12 tahun 2016 tentang penghitungan Dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Tahun 2016
Caesars Casino, Resort Spa & Hotel: Tunica's premier entertainment
ReplyDeleteFind out more 춘천 출장마사지 about the Caesars Casino, 아산 출장안마 Resort Spa & 광주광역 출장안마 Hotel in Tunica, MS and get an amazing savings 속초 출장안마 in hotel rewards. 의왕 출장안마