Asuransi Barang Milik Negara


I.        Pendahuluan
Barang Milik Negara (BMN) harus dikelola dengan baik untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Namun bagaimana bila BMN yang digunakan secara tiba-tiba rusak atau hancur? Padahal kalo dilihat nilai BMN menunjukkan trend kenaikan yang signifikan. Asuransi BMN merupakan salah satu solusi alternatif untuk menanggulangi resiko aset negara yang sampai saat ini berjumlah trilliunan.[1] Pemerintah dapat menetapkan asuransi BMN untuk pengamanan aset dengan melihat kondisi keuangan negara. Asuransi ini, juga dapat mengurangi ketergantungan pemerintah terhadap lembaga donor asing atau luar negeri maupun Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ketika suatu bencana terjadi dan menghancurkan banyak aset negara.[2]
Dalam dunia asuransi, nasabah dan perusahaan asuransi tidak dapat lepas dari pembayaran premi, resiko, pertanggungan dan klaim. Dalam terjadi resiko atas BMN yang dipertanggungkan maka pemerintah sebagai nasabah dapat mengajukan klaim. Bentuk klaim tersebuit adalah penggantian sebagian/perbaikan, penggantian keseluruhan  baik berupa barang maupun uang
Salah satu bentuk resiko yang terjadi adalah hilangnya BMN. Jika perusahaan asuransi telah menanggung penggantian berupa uang ataupun  barang secara keseluruhan atas hilangnya BMN, maka akan terjadi pencatatan ganda atas BMN tersebut. Yaitu pencatatan atas BMN lama dan pencatatan atas uang/barang pengganti yang diberikan oleh perusahaan asuransi.  Untuk itu atas BMN lama perlu untuk dilakukan penghapusan dari daftar BMN.
Hilangnya BMN kadangkala juga terjadi akibat kelalaian pengawai pengguna/pemakai barang. Satu sisi, terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pengguna/pemakai barang, dan disisi lain atas kehilangan tersebut telah dilakukan penggantian oleh perusahaan asuransi.  Sehingga akan menimbulkan pertanyaan apakah atas kelalaian pegawai pengguna/pemakai, BMN masih akan dibebani dengan pertanggungjawaban.
Dalam mendukung atas pelaksanaan Asuransi BMN,  menteri keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 247 Tahun 2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara yang mulai berlaku terhitung mulai tahun 2018. Untuk itu sebelum PMK tersebut benar-benar diberlakukan dalam pengelolaan BMN perlu untuk dibedah lebih dalam guna menjawab persoalan-persoalan yang diprediksi akan muncul dalam pelaksanaan asuransi atas BMN tahun 2018 nanti.

II.      Permasalahan
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat ditarik permasalahan-permasalahan berkaitan dengan asuransi atas BMN sebagai berikut:
1.      BMN apa sajakah yang dapat diasuransikan?
2.      Bagaimanakah kriteria BMN yang dapat diasuransikan?
3.      Bagaimana bentuk penyelesaian atas klaim asuransi?
4.      Bagaimana prosedur penghapusan atas barang hilang yang diasuransikan?
5.      Apakah pihak yang melakukan kelalaian masih dibebani tanggung jawab dalam hal terjadi kehilangan atas BMN yang diasuransikan?

III.     Pembahasan
1.  Pengertian Asuransi BMN.
Peraturan Menteri Keuangan No. 247 Tahun 2016 memberikan pengertian Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu Perusahaan Asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan Premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Dengan demikian, hal pokok dalam asuransi BMN adalah Premi, Nilai Pertanggungan dan Perusahaan penyedia jasa asuransi. Berdasar pengertian tersebut, setidaknya ada tiga gal penting yang harus didefinisikan lebih lanjut agar memberikan pengertian dan batasan yang jelas, yaitu Perusahaan Asuransi, Pertanggungan dan Premi.
Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi umum yang terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia atau konsorsium Perusahaan Asuransi umum yang bersangkutan.[3] Sedangkan Nilai Pertanggungan adalah harga sebenarnya atau nilai sehat suatu objek yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadi suatu kerugian atau kerusakan, yang dihitung berdasarkan biaya memperoleh/memperbaiki objek yang dipertanggungkan ke dalam keadaan baru dikurangi depresiasi teknis.[4] Dan premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi untuk memperoleh manfaat.[5]
2.  Kriteria BMN yang Dapat di Asuransikan
Seiring dengan perkembangan kebutuhan,, Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.[6] Pengasuransian BMN dilaksanakan dalam rangka pengamanan BMN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan dilakukan dengan prinsip selektif, efisien, efektivitas dan prioritas.[7]
BMN yang dapat diasuransikan adalah BMN berupa[8] :
a. gedung dan bangunan;
b. jembatan;
c. alat angkutan darat/apung/udara bermotor,  dengan kriteria;
·         berlokasi di daerah rawan bencana alam, sesuai dengan indeks risiko bencana Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang menangani penanggulangan bencana;
·         berdasarkan sifat penggunaannya kemungkinan rusak atau hilang yang tinggi;
·         memiliki  dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan
·         menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
d. BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
 BMN yang diasuransikan harus memenuhi kriteria[9] :
·         berlokasi di daerah rawan bencana alam;
·         mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang;
·         menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Perencanaan asuransi BMN harus dilakukan secara matang, yang disusun oleh Kuasa Pengguna Barang dengan sekurang-kurangnya memuat :
a. data BMN sesuai Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang;
b. jenis risiko yang akan dipertanggungkan; dan
c. jangka waktu pengasuransian BMN.
Kuasa Pengguna Barang menyampaikan rencana pengasuransian BMN secara berjenjang kepada Pengguna Barang, yang kemudian dilakukan penelitian atas rencana pengasuransian BMN. Penelitian  tersebut bertujuan untuk memastikan:
a. kebenaran data rencana pengasuransian BMN yang sekurang-kurangnya mengacu pada Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang;
b. kesesuaian risiko yang akan dipertanggungkan pada rencana pengasuransian BMN dengan risiko daerah tempat BMN berada; dan
c. kesesuaian BMN yang akan diasuransikan dengan kriteria yang ada.
Berdasarkan penelitian tersebut Pengguna Barang menetapkan rencana pengasuransian BMN. Berdasarkan penetapan Pengguna Barang satuan kerja menyusun anggaran untuk pembayaran biaya Premi dan biaya lain-lain terkait pengasuransian BMN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara pada Kementerian/Lembaga. Anggaran asuransi BMN dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah tersedia anggaran pada satuan kerja bersangkutan.
Pelaksanaan Pengadaan jasa asuransi dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa Pemerintah[10]. Peraturan perundang undangan yang mengatur tentang pengadaan jasa pemerintah adalah (Peraturan Presiden) Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu  Perpres No. 35 Tahun 2011, Perpres No. 70 Tahun 2012, Perpres No. 172 Tahun 2014, Perpres No. 4 Tahun 2015.
Pengasuransian BMN dituangkan dalam perjanjian antara pejabat yang berwenang di satuan kerja dengan pimpinan Perusahaan Asuransi, dengan sekurang-kurangnya memuat:
a. data BMN yang diasuransikan;
b. para pihak yang melakukan perjanjian;
c. hak dan kewajiban para pihak yang melakukan perjanjian;
d. jenis risiko yang dipertanggungkan;
e. nilai pertanggungan;
f. besaran premi;
g. jangka waktu pertanggungan asuransi;
h. mekanisme pembayaran premi;
i. mekanisme penyelesaian klaim;
j. pengakhiran perjanjian pengasuransian BMN; dan
k. penyelesaian perselisihan.
Mekanisme pembayaran Premi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, yaitu mekanisme Surat Permintaan Pembayaran  (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.[11] Surat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.[12] SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
3.  Permohonan Klaim
Satuan kerja bersangkutan segera mengajukan permohonan klaim kepada Perusahaan Asuransi dalam hal terjadi risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan perjanjian antara pengelola barang dengan Pihak asuransi menurut ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
Penyelesaian klaim oleh Perusahaan Asuransi atas BMN dapat berupa:
a.   perbaikan;
b.   penggantian dalam bentuk barang sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/ atau
c.   uang tunai setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan.
Khusus untuk Penyelesaian klaim oleh Perusahaan Asuransi atas BMN yang hilang dapat berupa:
a. penggantian dalam bentuk barang sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau
b.  uang tunai setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan.
Dalam hal Perusahaan Asuransi melakukan perbaikan atas BMN yang rusak, maka Kuasa Pengguna Barang melakukan pencatatan atas nilai perbaikan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang akuntansi pemerintahan.  Dalam hal Perusahaan Asuransi memberikan penggantian atas BMN yang rusak atau hilang dalam bentuk uang tunai maka Perusahaan Asuransi menyetorkan uang tunai tersebut ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perusahaan Asuransi memberikan penggantian dalam bentuk barang atas BMN yang rusak atau hilang maka Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan terhadap BMN yang rusak atau hilang tersebut. Penghapusan BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan terhadap barang pengganti yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi sebagai BMN.[13] Penghapusan tersebut dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan dari:[14]
a.   Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
b.   Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah.
Persoalan baru muncul ketika barang yang hilang/rusak telah diganti seluruhnya oleh perusahaan asuransi, baik berupa barang atau uang. Apakah pihak yang lalai masih diwajibkan untuk memberikan tanggung jawab atas kelalaiannya yang berakibat pada hilang/rusaknya BMN tersebut? Tentu saja, setiap pengguna BMN mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya BMN. Penggantian atas BMN yang hilang sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian tersebut dalam, mengganti kerugian negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.[15]

IV.     Penutup
1.  BMN yang dapat diasuransikan  berupa :
a. gedung dan bangunan;
b. jembatan;
c. alat angkutan darat/ apung/udara bermotor;  dengan kriteria
1)      berlokasi di daerah rawan bencana alam, sesuai dengan indeks risiko bencana Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang menangani penanggulangan bencana;
2)      berdasarkan sifat penggunaannya kemungkinan rusak atau hilang yang tinggi; mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan
3)      menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
2.  BMN yang diasuransikan harus memenuhi kriteria:
a.   berlokasi di daerah rawan bencana alam;
b.   mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang;
c.   menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
3.  Penyelesaian klaim oleh Perusahaan Asuransi atas BMN dapat berupa:
a.   perbaikan;
b.   penggantian dalam bentuk barang sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/ atau
c.   uang tunai setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan.
Khusus untuk Penyelesaian klaim oleh Perusahaan Asuransi atas BMN yang hilang dapat berupa:
a.   penggantian dalam bentuk barang sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau
b.   uang tunai setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan.
4.  Penghapusan BMN yang hilang/rusak dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara.
5.  Penggantian atas BMN yang hilang sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian tersebut dalam, mengganti kerugian negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


[2] Ibid
[3] PMK No. 247 Tahun 2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara Pasal 1 ayat 8
[4] Ibid, Pasal 1 ayat 9
[5] Ibid, Pasal 1 ayat 9
[6] Pasal 45 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 27 Tahun 2014  Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
[7][7] PMK No. 247 Tahun 2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara Pasal 3 ayat 2 dan 3
[8] Ibid, Pasal 7 ayat 1
[9] Ibid, Pasal 7 ayat 2
[10] Ibid, Pasal 9 ayat 3
[11] Pasal 1 ayat 27 PP 45 2013 tentang  Cara Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
[12] Ibid, Pasal 1 Ayat 28
[13] PMK No. 247 Tahun 2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara  Pasal 17 ayat 2
[14] Pasal 82 ayat 2 PP 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/D
[15] PMK No. 247 Tahun 2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara Pasal 14 ayat 3

Comments

  1. Casino Site - Lucky Club
    The ultimate gambling experience, enjoy the best promotions, the luckyclub biggest games, and the most exciting casino games. Play Slots, Blackjack and Roulette now at 📺 Bingo Games: 700+💰 Mobile Version: Android, iPhone, Tablet🤝 Largest Live Casino: 24

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pembayaran Pekerjaan Fisik Melewati Tahun Anggaran Pada Pemerintah Daerah

ASPEK PAJAK DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM OLEH INSTANSI PEMERINTAH